Senin, 23 Februari 2015

Interogasi dan Investigasi Fraud



Interogasi dan Investigasi Fraud

Fraud adalah suatu perbuatan melawan/melanggar hukum yang dilakukan oleh orang/orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. Pengetahuan dan penguasaan mengenai fraud auditing menjadi keperluan setiap eksekutif keuangan dan eksekutif perusahaan lainnya yang menginginkan perusahaannya terus maju dan berkembang sesuai yang telah direncanakan.
Fraud Auditing (Audit Kecurangan) adalah salah satu tehnik audit untuk menginvestigasi terjadinya kecurangan dalam operasional, transaksi serta penggunaan aset perusahaan/organisasi. Auditor Internal memegang peranan penting untuk menginvestigasi dan mencegah terjadinya fraud (Kecurangan), untuk memperoleh hasil optimal maka dibutuhkan auditor yang kompeten dalam melakukan Fraud Auditing & Investigasi. Investigasi dibutuhkan untuk mendapatkan berbagai bukti, berupa pernyataan kesaksian, penulisan laporan, hal tersebut sangat membantu auditor dalam pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan. Investigasi biasanya dilakukan dalam sebuah team yang terdiri dari berbagai keahlian dalam bidang hukum, finansial, dan investigator profesional. Perencanaan dan persiapan yang baik  ialah faktor penting dalam investigasi, misalnya apa yang diputuskan oleh organisasi untuk melakukan investigasi.

Materi :
1.            Pendahuluan
a.       Pengertian dan Klasifikasi Fraud
b.      Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Kecurangan (Fraud)
c.       Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2.            Fraud Auditing
a.      Pengertian Fraud Auditing
b.      Prinsip-prinsip Fraud Auditing
c.       Hubungan Fraud Auditing dengan Financial Auditing
d.      Peranan Fraud Auditor
e.      Risiko Audit dalam Mendeteksi Fraud
3.            Forensic Accounting
a.      Pengertian Forensic Accounting
b.      Arah Kerja Akuntan Forensik
c.       Prasyarat sebagai Akuntan Forensik
d.      Hubungan Antara Forensic Accounting dengan Fraud Auditing
e.      Langkah dan Pendekatan Audit dalam Fraud/Forensic  
4.            Tahapan dan Teknik Fraud Audit
a.    Penelaahan Informasi dan Deteksi adanya Fraud
b.    Persiapan Audit
c.     Pelaksanaan Audit
d.    Pelaporan Hasil Audit
5.            Persiapan Investigasi
a.       Gambaran Permasalahan Yang Akurat.
b.      Objektivitas Investigasi.
c.       Ruang Lingkup, Objektif Dan Strategi Investigasi Yang Akan Digunakan.
d.      Deskripsi Investigasi Awal Yang Rinci.
e.      Batasan Atau Perencanaan Waktu.
6.            Mengumpulkan Dan Menangani Bukti
a.       Mengumpulkan Bukti.
b.      Menangani Bukti.
7.            Melakukan Wawancara
a.       Struktur Wawancara
8.            Menyusun Laporan Investigasi
a.       Laporan Penilaian
b.      Rencana Investigasi.
c.       Laporan Perkembangan Investigasi
d.      Laporan Akhir Investigasi, terdiri dari : •                Permasalahan. •Deskripsi Kasus.•Kronologi Kasus.•Flow Chart Kasus.•Bentuk Penyimpangan Yang Terjadi.•     Kesimpulan.•Rekomendasi.
9.            Barang Bukti Yang Bisa Disertakan

Peserta :
Fraud Auditor, Auditor Internal serta senior Auditor yang ingin menambah pengetahuan yang tentang investigasi keuangan

Kamis, 05 Februari 2015

BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN K3 BIDANG KIMIA



BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN K3 BIDANG KIMIA

Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang.
Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya.
Dalam lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang terpakai tiap harinya sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia itu, seperti mudah terbakar, beracun, dan sebagainya.  Dengan demikian, jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik dalam proses, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya yang diakibatkannya.

Outline :
A. BAHAN KIMIA BERBAHAYA
1.      Penggunaan Bahan Kimia
2.      Klasifikasi Umum
-        Bahan Kimia Beracun (Toxic)
-        Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
-        Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
-        Bahan Kimia Peledak (Explosive)
-        Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
-        Gas Bertekanan (Compressed Gases)
-        Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
3.      Sistem Klasifikasi PBB
4.      Penyimpanan  Bahan Kimia Berbahaya
-        Bahan Kimia Beracun (Toxic)
-        Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
-        Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
-        Bahan Kimia Peledak (Explosive)
-        Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
-        Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
-        Gas Bertekanan (Compressed Gases)
-        Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
5.      Lembar Data Bahaya / Chemical Safety Data Sheet (CSDSs)
-        Identifikasi produk dan pabrik
-        Bahan-bahan berbahaya
-        Data Fisik
-        Data Kebakaran Dan Ledakan
-        Data Reaktifitas
-        Data Bahaya Kesehatan
-        Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
-        Pengukuran Kontrol
6.      Pemasangan Label dan Tanda Pada Bahan Berbahaya
B. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KIMIA
1.      Pengertian Keselamatan Kerja
2.      Pengertian Kesehatan Kerja
3.      Pengertian Kecelakaan Kerja
4.      Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Bahan Kimia
5.      Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970

Peserta adalah para pekerja, teknisi, dan analis atau staf yang berkecimpung dalam penanganan dan pengelolaan bahan kimia, baik dalam proses industri, laboratorium, K-3 dan lingkungan, Badan Pemerintahan (seperti Badan Pengendalian Lingkungan Daerah), Environmental Manager, Maintenance Manager dan Legal Affair/Complaince Manager.