Selasa, 28 Agustus 2012

STRATEGI PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN OUTSOURCING


PROBLEMATIKA DAN IMPLIKASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NO; 13/25/PBI/2011 TERHADAP STRATEGI PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN OUTSOURCING (ALIH DAYA) BAGI BANK UMUM

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Salah satu upaya yang dilakukan oleh bank untuk lebih berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya adalah dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan penunjang kepada pihak lain, sehingga sumberdaya bank dapat dikerahkan pada pekerjaan-pekerjaan pokok. Disisi lain, penyerahan sebagaian pekerjaan kepada pihak lain berpotensi meningkatnya resiko yang dihadapi bank, sehingga penyerahan sebagian pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko yang memadai. Di samping itu, kejelasan atas tanggung jawab bank terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut dan aspek perlindungan nasabah menjadi hal yang sangat penting.

Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai Problematika dan implikasi pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 dan Peraturan PBI No. 13/25/PBI/2011 terhadap strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing (alih daya) bagi bank umum. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi Problematika dan implikasi pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 dan Peraturan PBI No. 13/25/PBI/2011 terhadap strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing (alih daya) bagi bank- bank  umum.
2.    Memahami secara komprehensip tentang  makna putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 bagi strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing di perbankan
3.    Memahami secara komprehensip tentang penyusunan kontrak outsourcing pasca putusan MK  No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
4.    Memahami secara komprehensip problematika outsourcing pasca ptusan MK  No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 .
5.    Memahami Implikasi Pengeloaan outsourcing pada perbankan pasca putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011
6.    Memahami penyelesaian sengketa outsourcing di Pengadilan Hubungan Industrial.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Tinjauan umum tentang outsourcing dan penggunaannya di dalam dunia bisnis.
2.    Problematika pengaturan outsourcing, pengawasan dan penegakannya   di Indonesia.
3.    Analisis hukum terhadap putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011
4.    Penyusunan Kontrak outsourcing pasca berlakunya putusan MK  No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
5.    Analisis hukum terhadap problematika penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
6.    Analisis hukum terhadap implikasi penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
7.    Penyelesaian sengketa outsourcing di peradilan hubungan industrial.
8.    Studi Kasus

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Karyawan Bank yang menangani outsourcing

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar