PROBLEMATIKA DAN IMPLIKASI PASCA PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NO;
13/25/PBI/2011 TERHADAP STRATEGI PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN OUTSOURCING (ALIH DAYA) BAGI BANK UMUM
Mengapa
program ini perlu diikuti ?
Salah satu upaya yang dilakukan
oleh bank untuk lebih berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya adalah dengan
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan penunjang kepada pihak lain,
sehingga sumberdaya bank dapat dikerahkan pada pekerjaan-pekerjaan pokok.
Disisi lain, penyerahan sebagaian pekerjaan kepada pihak lain berpotensi
meningkatnya resiko yang dihadapi bank, sehingga penyerahan sebagian pekerjaan
tersebut harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen
resiko yang memadai. Di samping itu, kejelasan atas tanggung jawab bank
terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut dan aspek
perlindungan nasabah menjadi hal yang sangat penting.
Apa
maksud dan tujuannya ?
Program
ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara
komprehensif mengenai Problematika dan implikasi pasca putusan MK No.
27/PUU-IX/2011 dan Peraturan PBI No. 13/25/PBI/2011 terhadap strategi
penggunaan dan pengelolaan outsourcing (alih daya) bagi bank umum. Dan
secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1. Memahami secara komprehensif
tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi
Problematika dan implikasi pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 dan
Peraturan PBI No. 13/25/PBI/2011 terhadap strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing (alih daya) bagi bank- bank umum.
2. Memahami secara komprehensip
tentang makna putusan MK No
27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 bagi strategi penggunaan dan
pengelolaan outsourcing di perbankan
3. Memahami secara komprehensip
tentang penyusunan kontrak outsourcing pasca putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
4. Memahami secara komprehensip
problematika outsourcing pasca ptusan MK
No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 .
5. Memahami Implikasi Pengeloaan
outsourcing pada perbankan pasca putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No.
13/25/PBI/2011
6. Memahami penyelesaian sengketa outsourcing
di Pengadilan Hubungan Industrial.
Materi
apa yang dibahas ?
1.
Tinjauan umum tentang outsourcing dan penggunaannya di
dalam dunia bisnis.
2.
Problematika pengaturan outsourcing, pengawasan dan
penegakannya di Indonesia.
3.
Analisis hukum terhadap putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No.
13/25/PBI/2011
4.
Penyusunan Kontrak outsourcing pasca berlakunya putusan
MK No
27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
5.
Analisis hukum terhadap problematika penggunaan
outsourcing pasca berlakunya putusan MK No
27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
6.
Analisis
hukum terhadap implikasi penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No
27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
7.
Penyelesaian
sengketa outsourcing di peradilan hubungan industrial.
8.
Studi
Kasus
Siapa yang direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1. Manajer/Assisten Manajer.
2. Legal Officer.
3. In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4. Karyawan Bank yang menangani
outsourcing
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam
( 2 hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar