Hari Rabu, 26 Agustus 2015.
Kami diberikan amanah untuk memberikan Bintek Ketua-Ketua BPD Se Kabupaten Lombok Barat. Bertempat di Hotel Harper Yogyakarta. dengan topik "Kemitraan Pemerintah Desa dengan BPD berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Pemberdayaah dan Pembinaan masyarakat Desa"
Paradigma baru di dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU no.6/2014 tentang desa adalah bahwa BPD bukan lagi sebagai bagian dari Pemerintahan Desa tetapi merupakan institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan sebagian kewenangan desa, diantaranya adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa, termasuk didalamnya adalah penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes
Kegiatan Bintek yang diikuti oleh 130 peserta ini berjalan sangat dinamis dan interaktif. Banyak hal yang disampaikan dan ditanyakan oleh peserta Bintek tentang bagaimana membangun kerjasama yang harmonis antara Pemdes dengan BPD untuk membangun dan memajukan desa masing-masing. Hal yang menarik peserta juga tentang bagaimana penyusunan dan pembahasan perdes, termasuk hak menyusun perdes oleh BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar