Audit di bidang Kepabeanan dan
Cukai berdasarkan Perdirjen No. 4 Tahun 2011
Pendahuluan
:
Audit
kepabeanan (selanjutnya disebut Audit) adalah pemeriksaan laporan keuangan,
buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atau sediaan barang dalam rangka
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dasar hukum
pelaksanaan audit ini adalah pasal 86 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan. Audit
dilakukan oleh auditor dari DJBC atau bersama-sama dengan auditor dari instansi
lainnya yang terkait.
Secara umum
audit kepabeanan dikategorikan ke dalam tiga kondisi. Yang pertama adalah audit
umum. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan lengkap dan menyeluruh
terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit jenis ini biasanya dilakukan
secara reguler dan terencana dalam sebuah dafar obyek audit oleh DJBC dengan
pertimbangan tertentu (seperti manajemen resiko, profil komoditas, volume
transaksi dan sebagainya). Pada dasarnya seluruh pengguna jasa kepabeanan
(importir, eksportir, PPJK) akan diuji kepatuuhannya terhadap undang-undan
melalui pelaksanaan audit jenis ini.
Jenis audit yang ke dua adalah audit khusus. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.
Jenis audit yang ke dua adalah audit khusus. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.
Dengan kata
lain, audit hanya dilakukan terhadap transaksi atau beberapa transaksi tertentu
saja. Audit ini umumnya tidak direncanakan dalam daftar obyek audit sebelumnya.
Namun tidak tertutup kemungkinan audit ini meningkat statusnya menjadi audit
umum apabila hasil pengolahan dan analisis data yang dilakukan menunjukkan
bahwa seluruh transaksi harus diperiksa.
Ketiga
adalah audit investigasi. Audit ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan
tindak pidana bidang kepabeanan yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan. Karena
sifatnya yang investigatif maka audit ini dilakukan dalam rangka memperoleh
bukti awal tindak pidana sebagai dasar untuk dilakukannya proses penyidikan.
Audit kepabeanan dilakukan oleh sebuah tim audit yang bekerja berdasarkan surat tugas/surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal/Direktur Audit/Kepala Kantor Wilayah DJBC. Pelaksanaan audit harus selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tugas/surat perintah. Jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang diberikan kepada tim audit untuk menyelesaikan proses audit sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit.
Audit kepabeanan dilakukan oleh sebuah tim audit yang bekerja berdasarkan surat tugas/surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal/Direktur Audit/Kepala Kantor Wilayah DJBC. Pelaksanaan audit harus selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tugas/surat perintah. Jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang diberikan kepada tim audit untuk menyelesaikan proses audit sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit.
Audit
kepabeanan dilakukan terhadap :
- Importir (umum dan produsen, fasilitas/non fasilitas)
- PPJK
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat :
- Pengusaha Gudang Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat
- Pengusaha Di Kawasan Berikat
- Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free)
- Pengusaha Entrepot Tujuan Pameran
- Eksportir
- Pengusaha Pengangkutan
- Importir (umum dan produsen, fasilitas/non fasilitas)
- PPJK
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat :
- Pengusaha Gudang Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat
- Pengusaha Di Kawasan Berikat
- Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free)
- Pengusaha Entrepot Tujuan Pameran
- Eksportir
- Pengusaha Pengangkutan
Tujuan
- Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, eksportir, badan hukum, yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang – undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan.
- Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, jenis barang maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.
- Untuk mengamankan hak – hak negara, berupa penerimaan negara.
Metode
Pelatihan :
Training ini
akan mengoptimalkan bentuk-bentuk pembelajaran :
- Active Lecturing
- Sharing Experience
- Discussion
- Case Study
Oultine
Training :
A.
Implementasi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. Per-4/BC/2011 :
- Pengertian Audit Kepabeanan & Cukai
- Tujuan Audit
- Objek Audit
- Jenis Audit
- Kewenangan Tim Audit
- Kewajiban dan Hak Perusahaan
- Persiapan Menghadapi Audit
- Pelaksanaan Audit
- Daftar Temuan Sementara (DTS)
- Pembahasan Akhir
- Laporan Hasil Audit
- Tindak Lanjut Hasil Audit
- Audit Program untuk
Perusahaan
a. Audit Importir Umum
b. Audit Pengusaha Penerima Fasilitas BKPM
c. Audit Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
d. Audit Penerima Fasilitas Pembebasan/Keringanan Bea Masuk
e. Audit Pabrik Hasil Tembakau
f. Audit Penerima Fasilitas Cukai
2.
Tata Laksana Audit Investigasi yang dilakukan Tim Audit atas Indikasi
Pelanggaran yang berulang-ulang serta Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan
dan Cukai terkait Rekomendasi Direktur P2 dan Kabid P2 Bea dan Cukai
sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-4/BC/2011
Siapa Saja
yang perlu hadir?
Public,
Direktur, Manager, Pengusaha Ekspor dan Impor, Perusahaan PPJK, dan Organisasi
yang berkaitan dengan bidang Ekspor dan Impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar