EVENT ORGANIZER (EO) PENYELENGGARA TOPIK-TOPIK
BIMTEK, DIKLAT, WORKSHOP, TRAINING, SEMINAR , UNTUK PEMDA, DPR/DPRD, DAN
SEKWAN, ATAU SOSIALISASI TERKAIT BERBAGAI PERATURAN PERUNDANGAN TERBARU
Bintek, sosialisasi, atau workshop merupakan kegiatan yang lazim diikuti
oleh aparatur Pemda dan anggota DPRD. Pascapemberlakuan UU otonomi daerah (UU
No. 22/1999 dan UU No.25/2009) yang diikuti dengan terbitnya berbagai PP
(misalnya PP No.110/2000, PP No.105/2000, PP No.109/2000), undangan untuk
mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut “menyerbu” meja instansi pemerintahan di
Daerah. Setiap penerbitan peraturan perundangan yang baru pasti “membawa
gerbong” sosialisasi, bintek, dan workshop.
Event organizer (EO) di sini adalah lembaga
swasta yang menjadi penyelenggara kegiatan bintek, workshop, atau sosialisasi
terkait dengan berbagai peraturan perundangan yang sejatinya dilaksanakan oleh
Pemda. Mereka mendanai acaranya dari kontribusi yang dibayarkan para peserta
dan acara ini biasanya diadakan di hotel berbintang di kota-kota besar, seperti
Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan Manado.
Materi yang disampaikan umumnya berkaitan dengan pemahaman teknis atas
suatu kebijakan atau peraturan perundangan, seperti UU, PP, Permendagri,
Permenkeu, SE Mendagri, dll. Para peserta umumnya adalah pejabat daerah, mulai
dari eselon 2 sampai eselon 4, dan anggota DPRD, serta staf yang menjadi
pelaksana secara teknis.
Bagi PNS dan anggota DPRD, ketiga kegiatan tersebut memiliki banyak arti.
Secara garis besar, beberapa alasan utama mengapa mereka merasa
kegiatan-kegiatan tersebut penting adalah:
2. Sebagai tempat untuk mendiskusikan beragam permasalahan dalam melaksanakan peraturan perundangan. Mendiskusikan persoalan teknis yang dihadapi daerah dengan pembicara “independen” dalam suatu kegiata “profesional” tentu lebih bermanfaat bagi pejabat/aparatur daerah. Jika pembicara adalah pejabat Pemerintah Pusat, termasuk dari BPK dan BPKP, penyampaian materi cenderung normatif dan men-dokrin “harus begini, harus begitu“, sehingga tidak tidak ada analisis secara kritis, logis, akademis, dan sugestif terhadap peraturan perundangan dimaksud.
3. Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan2 yang tidak pernah dijawab secara tegas dan tuntas oleh Pemerintah Pusat (Depdagri, Depkeu, Bappenas, BPK, dan kementerian/lembaga lainnya. Penyampaian materi yang normatif dan cenderung mendokrin dari Pemerintah Pusat, menyebabkan persoalan yang dihadapi Pemda tidak terselesaikan secara tuntas. Sudah terbukti bahwa kebanyakan peraturan perundangan di era otonomi daerah kebanyakan bersifat trial and error, masih dalam tahap uji coba. Kita bisa buktikan dengan melihat lebih jauh konsep gradual yang “digadang-gadangkan” oleh Pemerintah Pusat terkait dengan penerapan akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, interpretasi yang “cerdas” sangat dibutuhkan, bukan dokrin yang cenderung hitam-putih.
4. Sebagai jalan untuk merealisasikan belanja perjalanan dinas. Alokasi anggaran untuk belanja perjalanan dinas cenderung mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Perjalan dinas dalam hal ini mungkin dialokasikan dalam dua tempat: sebagai bagian dari Program/Kegiatan yang ada di Setiap SPKD dan sebagai bagian dari kegiatan yang sifatnya diskresional. Agar anggaran perjalanan dinas bisa terealisasi, mengikuti bintek, workshop, atau sosialisasi merupakan pilihan paling umum.
5. Untuk “mencari” dan “menemukan” konsultan. Bagi Pemda yang letaknya jauh dari Jakarta dan kota besar lainnya, ajang bintek, workshop, atau sosialisasi ini dimanfaatkan juga untuk mencari dan menemukan konsultan yang berkompeten, yang diharapkan dapat membantu Pemda dan DPRD dalam melaksanakan peraturan perundangan di daerah. Mengingat Depdagri tidak boleh menjadi konsultan profesional (artinya: dibayar oleh Pemda dengan menggunakan dana APBD), sementara aparat BPKP yang mroyek juga sering tidak bekerja optimal, maka kegiatan bintek, workshop, atau sosialisasi bisa menadi ajang untuk menilai apakah pembicara/pemateri layak menjadi konsultan atau tidak.
6. Mengkonfirmasi penyataan dari instansi pemeriksa (BPK). Auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sangat ditakuti oleh aparat Pemda, terutama yang merasa melakukan kesalahan. Hal ini melahirkan anggapan bahwa semua pernyataan auditor BPK adalah sesuatu yang benar dan sesuai peraturan perundangan. Pada kenyataannya, banyak auditor BPK yang melakukan audit laporan keuangan ke Daerah adalah fresh graduate atau anak muda yang baru lulus sarjana strata satu (S1), yang mungkin cuma mengikuti Diklat singkat sebelum turun ke lapangan. Akibatnya, banyak hal-hal konyol terjadi, di mana proses audit tak ubahnya sebagai proses belajar bagi mereka dengan bertanya macam-macam sambil mengancam. Beberapa pejabat/DPRD yang meragukan pendapat atau pandangan auditor ini kemudian mencari pihak lain yang independen untuk mengkonfirmasi, terutama dari perspektif keilmuan atau teori (ilmiah). Ternyata, memang banyak auditor BPK yang tidak paham praktik pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan Pemda berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Menghibur diri dan urusan keluarga. Alasan ini pada prinsipnya adalah efek samping dari tujuan 1-6 di atas. Sambil menyelam tentu boleh minum air. Dengan adanya kegiatan bintek, workshop, atau sosialisasi, tentu bisa dimanfaatkan untuk jalan-jalan, berbelanja sesuatu yang tidak bisa didapat di daerah, menjenguk anak atau saudara lainnya, atau “buang stress” setelah capai berkutat dengan rutinitas di kantor.
TOPIK-TOPIK
BIMTEK, DIKLAT, WORKSHOP, TRAINING, SEMINAR , UNTUK PEMDA, DPR/DPRD, DAN SEKWAN
:
1. Optimalisasi Peran, Tugas Dan Fungsi Alat
Kelengkapan DPRD Dalam Perspektif Pembangunan Daerah
2. Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran
Dan Pengawasan APBD Serta Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan Yang
Sesuai
3.
Strategi Menyikapi LKPJ KDH Dan
Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja
4.
Optimalisasi Peran DPRD Dalam
Implementasi PMDN NO.32/2011 dan PMDN NO.36/2011 Tentang Pemberian Dana Hibah
Dan Bantuan Sosial Serta Tata Cara Evaluasi Raperda APBD
5.
Isu - Isu Strategis Pemerintahan Daerah
Dan Arah Kebijakan Pilkada Bupati Dan Walikota
6. Optimalisasi Peran, Tugas Dan Fungsi DPRD
Dalam Penyusunan Program Legislasi Daerah Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
7. Bimtek Keuangan Daerah Tentang Sistem serta
Strategi Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan Berbasis Akrual berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010.
8. Tugas Dan Tanggungjawab Camat Selaku
Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 serta Manajemen Pemerintah
Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Sosialisasi UU NO. 06 Tahun 2014 Tentang
Desa.
9. Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur
Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan
Barang/Jasa pada APBD Desa.
10. Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur
Pemerintah dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Strategi
menghadapi Audit dalam Penyusunan dan Pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan .
11. Tugas Dan Tanggungjawab Bendahara Dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Implementasi Anggaran Keuangan berbasis
Kinerja dalam Membangun Akuntabilitas Administrasi Pemerintah
Daerah
13. Asistensi Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja dengan ukuran SAKIP, LAKIP, RENJA dan RENSTRA pada Instansi Pemerintah
dalam mewujudkan Good and Clean Governance
14. Penyusunan Laporan Keuangan serta
langkah-langkah dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
15. Pengelolaan Keuangan bagi Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta strategi penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban dan penyampaiannya.
16. Tatacara Penyusunan Anggaran SKPD,
Pengendalian dan Evaluasi RKPD, RKA SKPD serta teknis Pengendalian Keuangan dan
Penyelesaian Kerugian Negara
17. Analisis Audit serta Aspek Hukum dalam
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat dan Daerah
18. Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian
Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD / Lembaga /
Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013 berikut
Simulasi Aplikasinya
19. Kedudukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah
berdasarkan PP No. 19 Th.2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun
2010
20. Sistem dan Strategi Penyusunan Renstra dan
Renja SKPD
21. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggung -
jawaban Penggunaan dana Perjalanan Dinas sistem At Cost
22. Barang Milik Daerah, Pemeriksaan Aset Tetap
dan Penghapusan Aset/ BMD
23. Penyusunan Laporan Keuangan terkait Ketentuan
Perpajakan bagi Instansi Pemerintah, Pengisian SPT PPh/PPN, Pajak BPHTB, PBB
Perdesaan dan Perkotaan sesuai aturan terbaru serta strategi mengahadapi
Pemeriksaan Pajak Daerah
24. Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Strategi Penyusunan Laporan Keuangan
dan langkah-langkah dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
25. Sistem Administrasi Kepegawaian Daerah Serta
Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya
Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait
dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian
Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah
26. Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan
Lingkungan sesuai Amanat UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
27. Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades
Selaku Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008
dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
28. Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur
Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan
Barang/Jasa pada APBDesa
29. Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS dan Kontrak Pengadaan
30. Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan
Pengadaan Barang serta Pekerjaan Konstruksi Pemerintah.
31. Konsolidasi Laporan
Keuangan, Penatausahaan Keuangan Daerah Dan Sistem Akuntansi
Keuangan SKPD, Tehnik Manajemen Aset Serta Analisis Dan Strategi Atas
Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Menuju
Opini WTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar