Rabu, 16 April 2014

Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan Dan Perkebuanan



Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan Dan Perkebuanan

Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.Tujuannya adalah membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan srtategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Menghindari terjadinya enclave didalam kawasan hutan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ketentuan mengenai izin pinjam pakai tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : Permenhut  No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Dalam Peraturan ini dijelaskan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan Izin Pinjam Pakai. Namun pada prakteknya, permohonan Izin Pinjam Pakai tidak semudah yang tertera di dalam peraturan tersebut. Terdapat beberapa permasalahan terkait permohonan itu, diantaranya adalah overlapping kepemilikan izin  antara dua perusahaan yang berkepentingan. Bebagai masalah tentang kehutanan menjadi suatu masalah yang tidak ada habis habisnya menyangkut tumpang tindih atas pinjam pakai dengan perusahaan yang lain, antara regulasi dan implementasi selalu berbeda dan sering mengakibatkan konflik sesama pengusaha ataupun dengan masyarakat.
Pelatihan ini akan membahas mengenai masalah masalah yang timbul dipertambangan, kehutanan dan perkebunan dalam hal pedoman pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang akan berdampak pada konflik serta alternative penyelesaiannya dengan tujuan agar masalah masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan pemilik modal dengan pemilik tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan dan terus menerus yang tidak ada habisnya sampai sekarang

Materi :

1.       Pendahuluan :
·         Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan, Migas, perkebunan dan industri lainnya  dikawasan hutan
·         Perizinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan operasi produksi pertambangan dan kegiatan non tambang
·         Reklamasi pasca tambang di kawasan hutan
·         Refleksi atas strategi dan aksi atas percepatan kepastian hukum dan usaha di kawasan hutan
·         Model tata kelola hutan yang mensejahterakan masyarakat dan  hidupnya perusahaan dikawasan hutan
2.       Kebijakan Pertanahan :
·         Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan pengelolaannya
·         Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa dan perkara pertanahan dan penyelesaian masalah tersebut
·         Eksistensi tanah ulayat dikawasan hutan untuk industri pertambangan, migas, kehutanan dan perkebunan
·         Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
·         Menuju reforma Agraria dikawasan hutan
·         Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah, adat
·         Sertifikasi hak atas tanah



3.       Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
·         Mekanisme dan tata cara serta persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan waktu proses pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan serta kendala dan solusinya
·         Permenhut  No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
·         PP No 60 tahun 2012 tentang Tentang Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk Pertambangan dan perkebunan & PP no 61 tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan
·         Permenhut Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang  Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
·         P.20/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
·         P.21/Menhut-II/2013 Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu
4.       Tumpang Tindih Lahan dan Izin dikawasan hutan
·         Masalah utama tumpang tindih lahan dikawasan hutan
·         Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan
·         Sinkronisasi peraturan lintas sektoral
·         Tambang Rakyat
·         Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dengan adanya otonomi
·         Pemekaran wilayah
·         Luas wilayah yang berbeda beda
·         Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi
5.       PNBP  Kendala dan Pelaksanaanya
·          PermenhutNo.P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu Dan Areal  Reklamasi  Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
·         Potensi terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh perusahaan.
·         Pelaksanaan pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran penerimaan negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan tantangan dalam pelaksanaan penyetoran penerimaan Negara tersebut
·         Aliran penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ ( pajak ; PPh, PPn, PBB sedangkan non pajak ;   PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ), DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Ijin Usaha Pemanfaatn Hutan)
·         Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan

Peserta : 
Para praktisi manajemen kontrak, Associate lawyer, Legal manager/staff, Perusahaan pertambangan, Perusahaan kehutanan, Perusahaan perkebunan, Masyarakat umum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar