Rabu, 16 April 2014

Investasi Berbasis Pada Kesediaan Infrastruktur berdasarkan Undang Undang Pengadaan Tanah



Investasi Berbasis Pada Kesediaan Infrastruktur berdasarkan Undang  Undang  Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah untuk pembangunan indonesia berkelanjutan harus bebas dari segala macam gangguan, namun keberadaan tanah  dan kepemilikan tanah menjadi suatu pemicu konflik dan sengketa, seringkali terjadi konflik baik konflik vertikal maupun harizontal yang akhirnya menjadi sengketa yang berkelanjutan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Dengan disyahkan undang undang pengadaan tanah, maka pemerintah, pengusaha dan masyaratakat harus dapat harus jalan seiring tanpa adanya konflik kepentingan sehingga permasaahan dapat diselesaikan. Pemerintah telah mengeluarkan undang undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan swasta, dalam hal ini pengaturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan  infrastruktur tidak harus memakan waktu lama dan dipermudah dengan konsekuensi pemilik tanah mendapatkan pergantian yang adil, tanpa merugikan kedua belah pihak dan pergantian ganti untung dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan.

Materi :
1.       Tahapan Tahapan Dalam Pengadaan Tanah Dalam Undang Undang Pengadaan Tanah
2.       Informasi Data Spasial Sebagai Basic Untuk Pengadaan Tanah Yang Berkeadilan
3.       Regulasi Yang Mengatur  Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum Dan Implementasinya Dilapangan
4.       Regulasi Yang Mengatur Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Swasta Dan Implementasinya Dilapangan
5.       Hambatan Hambatan Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum
6.       Penerapan Azas Keadilan Untuk Investasi Dan Kepentingan Umum
7.       Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan

Peserta : Perusahaan Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan, properti, Partner atau Senior Associates, Bank Komersial,  Konsultan hukum, Praktisi, Pemilik modal asing, investasi,  Masyarakat pemilik tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar