Kamis, 21 Januari 2016

Fasilitas Cukai : Mendapatkan Etil Alkohol Tanpa Cukai Secara Legal



Fasilitas Cukai : Mendapatkan Etil Alkohol Tanpa Cukai Secara Legal
Deskripsi Training :
Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tak berwarna, dan merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Undang Undang Cukai sebagai salah satu jenis Barang Kena Cukai, yang dimaksud dengan “etil alkohol atau etanol” adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Etanol banyak digunakan sebagai pelarut berbagai bahan-bahan kimia yang ditujukan untuk konsumsi dan kegunaan manusia. Contohnya adalah pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan. Dalam kimia, etanol adalah pelarut yang penting sekaligus sebagai stok umpan untuk sintesis senyawa kimia lainnya. Dalam sejarahnya etanol telah lama digunakan sebagai bahan bakar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol, diatur bahwa tarif cukai etil alkohol adalah Rp 20.000,00 per liter.
Mengingat manfaat etil alkohol yang cukup penting dalam industri, dunia penelitian dan medis, maka mendapatkannya dengan harga murah akan sangat berpengaruh dalam menekan biaya produksi dan menjadikan harga barang produksi yang bisa bersaing di pasar. Salah satu upaya secara legal untuk mendapatkan etil alkohol yang tidak dikenakan cukai adalah dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Training ini akan memberikan gambaran sesungguhnya tidak sulit mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atas etil alkohol.
Tujuan :
Setelah mengikuti training ini peserta akan :
  1. Memahami secara komprehensif kedudukan Etil Alkohol dalam kaca mata Undang Undang Cukai.
  2. Mampu membuat permohonan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dengan benar sehingga dipastikan akan mendapatkan fasilitas pembebasan cukainya.
  3. Mampu membuat laporan dengan benar atas penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai.
Outline :
  1. Memahami Kedudukan Etil Alkohol Dalam Sudut Undang-Undang Cukai.
  2. Memahami Upaya Agar Tidak Melakukan Pelanggaran atas Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol.
  3. Memahami Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol. (Teori dan Praktik)
  4. Memahami Tata Cara Pelaporan atas Penggunaan Etil Alkohol dengan Fasilitas Pembebasan Cukai. (Teori dan Praktik)
Target Peserta :
  1. Pelaku industri yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam produksinya.
  2. Pengelola rumah sakit yang membutuhkan etil alkohol dalam kegiatan medisnya.
  3. Lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memerlukan etil alkohol dalam kegiatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar