Selasa, 28 Agustus 2012

STRATEGI PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN OUTSOURCING


PROBLEMATIKA DAN IMPLIKASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NO; 13/25/PBI/2011 TERHADAP STRATEGI PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN OUTSOURCING (ALIH DAYA) BAGI BANK UMUM

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Salah satu upaya yang dilakukan oleh bank untuk lebih berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya adalah dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan penunjang kepada pihak lain, sehingga sumberdaya bank dapat dikerahkan pada pekerjaan-pekerjaan pokok. Disisi lain, penyerahan sebagaian pekerjaan kepada pihak lain berpotensi meningkatnya resiko yang dihadapi bank, sehingga penyerahan sebagian pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko yang memadai. Di samping itu, kejelasan atas tanggung jawab bank terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut dan aspek perlindungan nasabah menjadi hal yang sangat penting.

Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai Problematika dan implikasi pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 dan Peraturan PBI No. 13/25/PBI/2011 terhadap strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing (alih daya) bagi bank umum. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi Problematika dan implikasi pasca putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 dan Peraturan PBI No. 13/25/PBI/2011 terhadap strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing (alih daya) bagi bank- bank  umum.
2.    Memahami secara komprehensip tentang  makna putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 bagi strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing di perbankan
3.    Memahami secara komprehensip tentang penyusunan kontrak outsourcing pasca putusan MK  No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
4.    Memahami secara komprehensip problematika outsourcing pasca ptusan MK  No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011 .
5.    Memahami Implikasi Pengeloaan outsourcing pada perbankan pasca putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011
6.    Memahami penyelesaian sengketa outsourcing di Pengadilan Hubungan Industrial.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Tinjauan umum tentang outsourcing dan penggunaannya di dalam dunia bisnis.
2.    Problematika pengaturan outsourcing, pengawasan dan penegakannya   di Indonesia.
3.    Analisis hukum terhadap putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011
4.    Penyusunan Kontrak outsourcing pasca berlakunya putusan MK  No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
5.    Analisis hukum terhadap problematika penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
6.    Analisis hukum terhadap implikasi penggunaan outsourcing pasca berlakunya putusan MK No 27/PUU-IX/2011 dan PBI No. 13/25/PBI/2011.
7.    Penyelesaian sengketa outsourcing di peradilan hubungan industrial.
8.    Studi Kasus

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Karyawan Bank yang menangani outsourcing

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

PARATE EXECUTIE OBYEK HAK TANGGUNGAN



PARATE EXECUTIE OBYEK HAK TANGGUNGAN

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Keberadaan parate executie tidak bisa dilaksanakan secara efektif setelah berlakunya UUHT. Disamping itu juga jarang diajukan kepada kantor lelang negara berdasarkan pasal 6 UUHT oleh perbankan, karena adanya Putusan MA yang mengaharuskan adanya fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sehingga dalam pelaksanaan eksekusi atas hak tanggungan kurang peminat yang ingin membeli atas tanah eksekusi karena akan timbul persoalan  pada saat pengosongan ketika eksekusinya tidak dilakukan melalui pengadilan.   
Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai Parate executie atas obyek hak tanggungan berikut problematikannya. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang pengertian dan pengaturan  parate executie dalam UUHT
2.    Memahami prinsip-prinsip hukum jaminan dalam UUHT.
3.    Memahami prinsip-prinsip yang mendasari Parate Exekutie.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Pengertian dan dasar hukum Parate executie dalam UUHT.
2.    Hak atas tanah sebagai objek perjanjian jaminan dan prinsip-prinsip hukum jaminan pada umumnya
3.    Janji kuasa menjual dalam UUHT.
4.    Esekusi dalam hukum perdata sebagai sarana perlindungan hukum bagi para pihak
5.    Parate eksekusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi kreditur.

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit




Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
8 jam ( 1 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

HUKUM JAMINAN HAK JAMINAN KEBENDAAN FIDUSIA



HUKUM JAMINAN HAK JAMINAN KEBENDAAN FIDUSIA

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Undang-Undang Fidusia (UU No. 42 tahun 1999) pada dasarnya dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat akan adanya peraturan jaminan fidusia dan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Namun dalam kenyataannya peraturan fidusia tersebut masih perlu membutuhkan adanya kajian lebih lanjut berkaitan dengan, apakah semua kebutuhan dan kesulitan yang muncul dalam praktek benar-benar telah mendapatkan penampungan dan pengaturan dalam UU Fidusia tersebut?, dan apakah dengan adanya UU Fidusia dapat menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum jaminan yang berkaitan dengan hak jaminan kebendaan fidusia?    

Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai aspek hukum jaminan hak jaminan kebendaan fidusia. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang Lembaga Jaminan Fidusia pada umumnya.
2.    Memahami ruang lingkup permasalahan dibidang hukum jaminan hak jaminan kebendaan fidusia.
3.    Memahami Undang-Undang Fidusia dari Pasal demi Pasal berikut permasalahannya dalam Praktek.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Pengertian hukum Jaminan hak jaminan kebendaan fidusia dan pengakuan fidusia sebagai jaminan di Indonesia.
2.    Perkembangan fidusia di Indonesia
3.    Beberapa unsur dan faktor-faktor penting fidusia
4.    Prolongasi efek dan cessie sebagai jaminan
5.    Beberapa segi perjanjian fidusia.
6.    Tinjuan umum UU Fidusia berikut permasalahannya dalam praktek
7.    Pasal-Pasal UU Fidusia yang penting untuk dikaji dan problematikanya.



Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.