Selasa, 28 Agustus 2012

HAK TANGGUNGAN DAN PERMASALAHANYA



HAK TANGGUNGAN DAN MASALAH YANG DIHADAPI OLEH PERBANKAN DAN DUNIA USAHA

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Lahirnya Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) telah disambut dengan antusias dan penuh kelegaan oleh para pihak, terutama oleh pihak perbankkan dan dunia usaha, karena UUHT ini diharapkan akan dapat meniadakan banyak ketidakpastian yang selama ini terdapat pada Hipotik. Meskipun demikian banyak kalangan perbankan dan dunia usaha masih banyak yang belum mengetahui secara komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan ini berikut problematikanya dalam praktek.

Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif dan mendalam berkaitan dengan hak tanggungan (asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan dan dunia usaha)  . Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang Lembaga Jaminan Hak Tanggungan pada umumnya.
2.    Memahami asas-asas hak tanggungan yang dikenal dalam UUHT.
3.    Memahami posisi hak tanggungan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit berikut permasalahannya dalam Praktek.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Pengertian tentang lembaga Jaminan hak tanggungan pada umumnya.
2.    Asas asas hak tanggungan yang ada dalam UUHT
3.    Posisi hak tanggungan dalam perjanjian utang piutang dan perjanjian kredit.
4.    Subyek dan obyek-obyek hak tanggungan berikut problematikannya
5.    Janji-janji dalam hak tanggungan
6.    Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) berikut syarat sahnya dan problematikanya dalam praktek.
7.    Pendaftaran, pemberian, peringkat, pencoretan dan beralihnya serta hapusnya hak tanggungan
8.    Kedudukan pemegang hak tanggungan terhadap harta kepailitan
9.    Eksekusi hak tanggungan dan penjualan hak tanggungan di bawah tangan




Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

CONTRACT DRAFTING DAN CONTRACT MANAGEMENT


CONTRACT  DRAFTING DAN CONTRACT MANAGEMENT

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Dalam praktek bisnis, penguasaan ketrampilan  perancangan perjanjian (contract drafter) dirasakan sebagai kebutuhan yang serius, karena dengan perancang perjanjian itulah nantinya yang diharapkan mampu menterjemahkan kepentingan dan harapan pihak-pihak pada suatu transaksi bisnis kedalam suatu dokumen kontrak yang utuh dan pada waktu yang sama mampu mengupayakan keabsahan yuridis dari kontrak yang bersangkutan.
Kebutuhan ini tentu sangat dirasakan mengingat banyak perusahaan, instansi swasta maupun pemerintah merasa dirugikan karena seorang yang bertugas sebagai contract drafter kurang memahami bagaimana membuat perjanjian yang dapat mengamankan dirinya tanpa harus merugikan pihak lain. Biasanya kesalahan tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman baik dalam tataran konsep maupun teknis pembuatan suatu perjanjian bisnis.
Kegiatan ini akan membekali para peserta langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, dan workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negoisasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negisasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Melalui proses pembelajaran ini para peserta akan dilatih untuk memahami kontrak secara kopmprehensif, menulis draf kontrak baik nasional maupun internasional, serta merancang kontrak bisnis secara menyeluruh.
 
Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai hukum perjanjian dan aplilkasinya dalam suatu hubungan bisnis. Dan secara khusus tujuan dari workshop ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memperluas pemahaman tentang bagaimana sistem hukum perjanjian dalam perspektif nasional dan internasional yang berlaku di Indonesia maupun di luar negeri.
2.    Memahami strategi negosiasi dalam perancangan perjanjian
3.    Memahami tipe, karateristik dan syarat syahnya perjanjian.
4.    Memahami anatomi perjanjian
5.    Memahami macam-macam prestasi, wanprestasi, force majeure dalam perjanjian
6.    Memahami potensi konflik dalam perjanjian bisnis
7.    Menelaah sistem penyelesaian tuntutan dan perselisihan dalam kaitannya dengan perjanjian bisnis yang dibuat.


Materi apa yang dibahas ?
1.    Sistem Hukum perjanjian dalam perspektif Hukum Nasional dan Internasional
2.    Strategi negosiasi dalam perancangan perjanjian
3.    Tipe, karateristik dan syarat syahnya perjanjian
4.    Itikad baik dalam kebebasan berkontrak.
5.    Anatomi perjanjian
6.    Merancang Memorandum of Understanding (MOU)
7.    Merancang perjanjian bisnis (Contract Drafting)
8.    Merancang perjanjian Standart
9.    Potensi konflik dalam pelaksanaan perjanjian.
10. Strategi Penyelesaian sengketa perjanjian di pengadilan dan di luar pengadilan

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Direksi.
2.    Manajer/Assisten Manajer.
3.    Legal Officer.
4.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan)
5.    Assisten di Bidang Contract Drafting Perusahaan.
6.    Bagian Personalia / SDM

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

ASPEK HUKUM KEPAILITAN



ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Mengapa program ini perlu diikuti ?

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuan hukum yang berlaku.

Apa maksud dan tujuannya ?

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan :
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksanaan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.


Materi apa yang dibahas ?
1.      MENGENAI KEPAILITAN
·         Pengertian Pailit
·         Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
·         Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
·         Konsekwensi Hukum Kepailitan
·         Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur
·         Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
·         Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
dilindungi Undang-Undang

2.      PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ( PKPU )
·         Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
·         PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
Utang
·         Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
·         Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
terhadap perdamaian
·         Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan
Terhadap Proses PKPU
·         Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di
Lindungi Undang – Undang.
3.      KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit




Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.