ASPEK
HUKUM KEPAILITAN
Mengapa
program ini perlu diikuti ?
Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu
sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam
bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut
mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah
merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi
karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan
ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang
digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan
perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian
lain.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah
langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan
hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus
kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun
sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa
mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau
polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa
mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan
gadai yang belum dibayar.
Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan
pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuan hukum yang
berlaku.
Apa
maksud dan tujuannya ?
Setelah mengikuti
pelatihan ini diharapkan :
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur
pelaksanaan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami
teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.
Materi
apa yang dibahas ?
1.
MENGENAI KEPAILITAN
·
Pengertian Pailit
·
Tinjauan Kepailitan Secara Umum
Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
·
Mengapa Harus Menempuh Upaya
Kepailitan?
·
Konsekwensi Hukum Kepailitan
·
Kurator Sebagai Pihak Profesional
dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur
Pailit kepada para Kreditur
·
Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya
pemenuhan Kewajiban Debitur
·
Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan
dan Jaminan Lainnya
dilindungi Undang-Undang
dilindungi Undang-Undang
2.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (
PKPU )
·
Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan
UU No.37 Tahun 2004
·
PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian
dalam upaya Restrukturisasi
Utang
Utang
·
Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
·
Konsekwensi PKPU dan kepailitan
Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
terhadap perdamaian
terhadap perdamaian
·
Pengurus Sebagai Pihak Profesional
Dalam Melakukan Pengurusan
Terhadap Proses PKPU
Terhadap Proses PKPU
·
Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan
dan Jaminan Lainnya di
Lindungi Undang – Undang.
Lindungi Undang – Undang.
3.
KEWENANGAN
PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN
Siapa yang direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1. Manajer/Assisten Manajer.
2. Legal Officer.
3. In House Lawyer (Biro Hukum
Perusahaan).
4. Annalis Kredit dan
5. Karyawan Bank yang menangani
kredit
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam
( 2
hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar