Selasa, 28 Agustus 2012

ASPEK HUKUM KEPAILITAN



ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Mengapa program ini perlu diikuti ?

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuan hukum yang berlaku.

Apa maksud dan tujuannya ?

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan :
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksanaan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.


Materi apa yang dibahas ?
1.      MENGENAI KEPAILITAN
·         Pengertian Pailit
·         Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
·         Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
·         Konsekwensi Hukum Kepailitan
·         Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur
·         Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
·         Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
dilindungi Undang-Undang

2.      PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ( PKPU )
·         Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
·         PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
Utang
·         Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
·         Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
terhadap perdamaian
·         Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan
Terhadap Proses PKPU
·         Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di
Lindungi Undang – Undang.
3.      KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit




Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar