Selasa, 28 Agustus 2012

CONTRACT DRAFTING DAN CONTRACT MANAGEMENT


CONTRACT  DRAFTING DAN CONTRACT MANAGEMENT

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Dalam praktek bisnis, penguasaan ketrampilan  perancangan perjanjian (contract drafter) dirasakan sebagai kebutuhan yang serius, karena dengan perancang perjanjian itulah nantinya yang diharapkan mampu menterjemahkan kepentingan dan harapan pihak-pihak pada suatu transaksi bisnis kedalam suatu dokumen kontrak yang utuh dan pada waktu yang sama mampu mengupayakan keabsahan yuridis dari kontrak yang bersangkutan.
Kebutuhan ini tentu sangat dirasakan mengingat banyak perusahaan, instansi swasta maupun pemerintah merasa dirugikan karena seorang yang bertugas sebagai contract drafter kurang memahami bagaimana membuat perjanjian yang dapat mengamankan dirinya tanpa harus merugikan pihak lain. Biasanya kesalahan tersebut disebabkan karena kurangnya pemahaman baik dalam tataran konsep maupun teknis pembuatan suatu perjanjian bisnis.
Kegiatan ini akan membekali para peserta langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, dan workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negoisasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negisasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Melalui proses pembelajaran ini para peserta akan dilatih untuk memahami kontrak secara kopmprehensif, menulis draf kontrak baik nasional maupun internasional, serta merancang kontrak bisnis secara menyeluruh.
 
Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai hukum perjanjian dan aplilkasinya dalam suatu hubungan bisnis. Dan secara khusus tujuan dari workshop ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memperluas pemahaman tentang bagaimana sistem hukum perjanjian dalam perspektif nasional dan internasional yang berlaku di Indonesia maupun di luar negeri.
2.    Memahami strategi negosiasi dalam perancangan perjanjian
3.    Memahami tipe, karateristik dan syarat syahnya perjanjian.
4.    Memahami anatomi perjanjian
5.    Memahami macam-macam prestasi, wanprestasi, force majeure dalam perjanjian
6.    Memahami potensi konflik dalam perjanjian bisnis
7.    Menelaah sistem penyelesaian tuntutan dan perselisihan dalam kaitannya dengan perjanjian bisnis yang dibuat.


Materi apa yang dibahas ?
1.    Sistem Hukum perjanjian dalam perspektif Hukum Nasional dan Internasional
2.    Strategi negosiasi dalam perancangan perjanjian
3.    Tipe, karateristik dan syarat syahnya perjanjian
4.    Itikad baik dalam kebebasan berkontrak.
5.    Anatomi perjanjian
6.    Merancang Memorandum of Understanding (MOU)
7.    Merancang perjanjian bisnis (Contract Drafting)
8.    Merancang perjanjian Standart
9.    Potensi konflik dalam pelaksanaan perjanjian.
10. Strategi Penyelesaian sengketa perjanjian di pengadilan dan di luar pengadilan

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Direksi.
2.    Manajer/Assisten Manajer.
3.    Legal Officer.
4.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan)
5.    Assisten di Bidang Contract Drafting Perusahaan.
6.    Bagian Personalia / SDM

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar