CONTRACT DRAFTING DAN CONTRACT
MANAGEMENT
Mengapa program ini perlu diikuti ?
Dalam
praktek bisnis, penguasaan ketrampilan
perancangan perjanjian (contract
drafter) dirasakan sebagai kebutuhan yang serius, karena dengan perancang
perjanjian itulah nantinya yang diharapkan mampu menterjemahkan kepentingan dan
harapan pihak-pihak pada suatu transaksi bisnis kedalam suatu dokumen kontrak
yang utuh dan pada waktu yang sama mampu mengupayakan keabsahan yuridis dari
kontrak yang bersangkutan.
Kebutuhan
ini tentu sangat dirasakan mengingat banyak perusahaan, instansi swasta maupun
pemerintah merasa dirugikan karena seorang yang bertugas sebagai contract drafter kurang memahami
bagaimana membuat perjanjian yang dapat mengamankan dirinya tanpa harus
merugikan pihak lain. Biasanya kesalahan tersebut disebabkan karena kurangnya
pemahaman baik dalam tataran konsep maupun teknis pembuatan suatu perjanjian
bisnis.
Kegiatan
ini akan membekali para peserta langkah-langkah penyusunan kontrak secara
benar, dan workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan
negoisasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negisasi sebelum merumuskan dalam
bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Melalui proses
pembelajaran ini para peserta akan dilatih untuk memahami kontrak secara
kopmprehensif, menulis draf kontrak baik nasional maupun internasional, serta
merancang kontrak bisnis secara menyeluruh.
Apa
maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar
setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai hukum perjanjian dan
aplilkasinya dalam suatu hubungan bisnis. Dan secara khusus tujuan dari
workshop ini agar setiap peserta dapat :
1. Memperluas
pemahaman tentang bagaimana sistem hukum perjanjian dalam perspektif nasional
dan internasional yang berlaku di Indonesia maupun di luar negeri.
2.
Memahami strategi negosiasi
dalam perancangan perjanjian
3. Memahami
tipe, karateristik dan syarat syahnya perjanjian.
4. Memahami
anatomi perjanjian
5. Memahami
macam-macam prestasi, wanprestasi, force majeure dalam perjanjian
6. Memahami
potensi konflik dalam perjanjian bisnis
7. Menelaah
sistem penyelesaian tuntutan dan perselisihan dalam kaitannya dengan perjanjian
bisnis yang dibuat.
Materi apa yang dibahas ?
1.
Sistem Hukum perjanjian dalam
perspektif Hukum Nasional dan Internasional
2. Strategi
negosiasi dalam perancangan perjanjian
3. Tipe,
karateristik dan syarat syahnya perjanjian
4. Itikad
baik dalam kebebasan berkontrak.
5. Anatomi
perjanjian
6. Merancang
Memorandum of Understanding (MOU)
7. Merancang
perjanjian bisnis (Contract Drafting)
8. Merancang
perjanjian Standart
9. Potensi
konflik dalam pelaksanaan perjanjian.
10. Strategi
Penyelesaian sengketa perjanjian di pengadilan dan di luar pengadilan
Siapa
yang direkomendasi untuk menjadi peserta
?
1. Direksi.
2. Manajer/Assisten
Manajer.
3. Legal
Officer.
4. In
House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan)
5. Assisten
di Bidang Contract Drafting Perusahaan.
6. Bagian
Personalia / SDM
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam
( 2
hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar