HAK
TANGGUNGAN DAN MASALAH YANG DIHADAPI OLEH PERBANKAN DAN DUNIA USAHA
Mengapa
program ini perlu diikuti ?
Lahirnya Undang-Undang
No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) telah disambut dengan antusias
dan penuh kelegaan oleh para pihak, terutama oleh pihak perbankkan dan dunia
usaha, karena UUHT ini diharapkan akan dapat meniadakan banyak ketidakpastian
yang selama ini terdapat pada Hipotik. Meskipun demikian banyak kalangan
perbankan dan dunia usaha masih banyak yang belum mengetahui secara komprehensif
dan mendalam mengenai ketentuan ini berikut problematikanya dalam praktek.
Apa
maksud dan tujuannya ?
Program
ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara
komprehensif dan mendalam berkaitan dengan
hak tanggungan (asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi
oleh perbankan dan dunia usaha) . Dan
secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1. Memahami secara komprehensif
tentang Lembaga Jaminan Hak Tanggungan pada umumnya.
2. Memahami asas-asas
hak tanggungan yang dikenal dalam UUHT.
3. Memahami posisi hak
tanggungan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit berikut
permasalahannya dalam Praktek.
Materi
apa yang dibahas ?
1.
Pengertian tentang lembaga Jaminan hak tanggungan pada umumnya.
2.
Asas asas hak tanggungan yang ada dalam UUHT
3.
Posisi hak tanggungan dalam perjanjian utang piutang dan
perjanjian kredit.
4.
Subyek dan obyek-obyek hak tanggungan berikut
problematikannya
5.
Janji-janji dalam hak tanggungan
6.
Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) berikut
syarat sahnya dan problematikanya dalam praktek.
7.
Pendaftaran, pemberian, peringkat, pencoretan dan
beralihnya serta hapusnya hak tanggungan
8.
Kedudukan pemegang hak tanggungan terhadap harta
kepailitan
9.
Eksekusi hak tanggungan dan penjualan hak tanggungan di
bawah tangan
Siapa yang direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1. Manajer/Assisten Manajer.
2. Legal Officer.
3. In House Lawyer (Biro Hukum
Perusahaan).
4. Annalis Kredit dan
5. Karyawan Bank yang menangani
kredit
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam
( 2
hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar