Selasa, 28 Agustus 2012

HAK TANGGUNGAN DAN PERMASALAHANYA



HAK TANGGUNGAN DAN MASALAH YANG DIHADAPI OLEH PERBANKAN DAN DUNIA USAHA

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Lahirnya Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) telah disambut dengan antusias dan penuh kelegaan oleh para pihak, terutama oleh pihak perbankkan dan dunia usaha, karena UUHT ini diharapkan akan dapat meniadakan banyak ketidakpastian yang selama ini terdapat pada Hipotik. Meskipun demikian banyak kalangan perbankan dan dunia usaha masih banyak yang belum mengetahui secara komprehensif dan mendalam mengenai ketentuan ini berikut problematikanya dalam praktek.

Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif dan mendalam berkaitan dengan hak tanggungan (asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan dan dunia usaha)  . Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang Lembaga Jaminan Hak Tanggungan pada umumnya.
2.    Memahami asas-asas hak tanggungan yang dikenal dalam UUHT.
3.    Memahami posisi hak tanggungan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit berikut permasalahannya dalam Praktek.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Pengertian tentang lembaga Jaminan hak tanggungan pada umumnya.
2.    Asas asas hak tanggungan yang ada dalam UUHT
3.    Posisi hak tanggungan dalam perjanjian utang piutang dan perjanjian kredit.
4.    Subyek dan obyek-obyek hak tanggungan berikut problematikannya
5.    Janji-janji dalam hak tanggungan
6.    Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) berikut syarat sahnya dan problematikanya dalam praktek.
7.    Pendaftaran, pemberian, peringkat, pencoretan dan beralihnya serta hapusnya hak tanggungan
8.    Kedudukan pemegang hak tanggungan terhadap harta kepailitan
9.    Eksekusi hak tanggungan dan penjualan hak tanggungan di bawah tangan




Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar