Rabu, 16 April 2014

Dasar-dasar Sistem Informasi Geografi (Basic SIG)



Dasar-dasar Sistem Informasi Geografi (Basic  SIG)

Sistem Informasi Geografi (SIG) atau Geographic Information System (GIS) adalah suatu sistem informasi yang dirancang untuk bekerja dengan data yang bereferensi spasial atau berkoordinat geografi. GIS merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk memasukan, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, meng-integrasikan, menganalisa dan menampilkan data dalam suatu informasi berbasis geografis.
Sistem Informasi Geografis (SIG) atau Geographic Information System (GIS) adalah sistem informasi pemetaan berbasis komputer yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, memanggil kembali, mengolah, menganalisis dan menghasilkan data bereferensi geografis atau data geospatial, untuk mendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pengelolaan penggunaan lahan, sumber daya alam, lingkungan, transportasi, fasilitas kota, dan pelayanan umum lainnya. Teknologi Sistem Informasi Geografis juga dapat digunakan untuk investigasi ilmiah, pengelolaan sumber daya, perencanaan pembangunan, kartografi dan perencanaan rute. Hasil akhir dari proses GIS diwujudkan dalam peta atau grafik. Peta sangatlah efektif untuk menyimpan, memvisualisasikan dan memberikan informasi geografis.

Materi Training
  1. Dasar-dasar Input Data dengan aplikasi SIG : digitasi, export, Import, COGO.
  2.  Teknik editing data spasial
  3.  Teknik editing data atribut
  4.  Geoprocessing : overlay, spatial join, buffer, merge/union
  5.  Teknik Searching data spatial based
  6.  Teknik Query atribut
  7.  Kalkulasi geometris (konversi metric ke longitude/latitude dan sebaliknya, menghitung luas, menghitung jarak)
  8.  Labelling/Anotasi Peta
  9.  Simbologi Peta
  10.  Teknik Layout Peta

Peserta :
Pelatihan ini terbuka bagi Peserta Umum, Karyawan Perusahaan di bagian : perencanaan, proyek di lembaga/institusi, pemetaan, pengelolaan sumberdaya alam / hutan / lingkungan, pendidikan, ekonomi, hukum, jurnalisme, pertambangan, Rumah Sakit, Instansi Pemerintahan Kabupaten/ Kota maupun Provinsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar