Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL
Tuntutan implementasi pengelolaan
lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan
perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH
No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi
dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.
Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan.
Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan
demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui
pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi,
Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan,
maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga
dibatalkan.
Dengan adanya aturan baru dalam UU
PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat
dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL .
Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan
usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL
atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan
program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .
Dalam mengimplementasikan
AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki strategi yang tepat agar diperoleh
hasil yang optimal. Diperlukan integrasi AMDAL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan
lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll.
Disamping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber
Daya Manusia di perusahaan dan pemerintah.
Kinerja pengelolaan dan pemantauan
lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya
(minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan
akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan
perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti
hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.
MATERI PELATIHAN
- Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
- Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,
·
Istilah dalam AMDAL,
·
fungsi AMDAL,
·
usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL,
·
usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL,
·
usaha dan/atau kegiatan wajib
UKL/UPL,
·
tahapan AMDAL,
·
Ketentuan Izin Lingkungan
- AMDAL dan konsekuensi :
·
Dokumentasi
ke Implementasi,
·
Issue implementasi AMDAL atau
UKL/UPL,
·
posisi AMDAL dalam tahapan proyek,
·
output studi AMDAL,
·
pengelolaan komponen fisik-kimia,
hayati, dan sosekbud
- Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,
·
Tahapan dalam studi AMDAL,
·
komponen lingkungan - komponen
kegiatan,
·
metode identifikasi dampak,
·
hubungan kegiatan, aspek, dan dampak
lingkungan,
·
jenis-jenis aspek lingkungan,
·
tahapan perencanaan lingkungan
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
- Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,
·
Dasar dan latar belakang pelaporan,
·
mekanisme pelaporan,
·
sistematika laporan AMDAL
Peserta :
Karyawan/staff
hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan, Process
Engineer, Chemical Dept, Operator
Pengolahan Limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan
pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar