Pengelolaan Dan Pengolahan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3
meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan
penimbunan.
Setiap kegiatan
pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan
ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan
pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3
mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)
Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan
Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Dari hal ini jelas bahwa
setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul,
pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek
lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan
apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3,
harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi
semula.
Outline :
- Pengertian limbah B3 dan pengelolaan limbah B3,
- Prinsip pengelolaan limbah B3,
- Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah B3
- Tujuan pengelolaan limbah B3
- Identifikasi limbah B3
- Dokumen Limbah B3
- Lokasi pengolahan
- Tata cara persyaratan pengemasan dan penyimpanan limbah B3
- Fasilitas pengolahan
- Penanganan limbah B3 sebelum diolah
- Pengolahan limbah B3
- Hasil pengolahan limbah B3
- Teknologi Pengolahan : Chemical Conditioning, Solidification/Stabilization, Incineration
- potensi pemanfaatan limbah B3
- Pengangkutan Limban B3
- Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3
Peserta :
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang
Safety & Health Environment/Lingkungan
Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept., Operator pengolahan limbah, dan semua bagian
yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang
peduli terhadap lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar