Reklamasi Penambangan Batu Bara
Sedemikian pentingnya batu bara bagi hajat
hidup kita, sehingga hampir tiada kawasan yang diketahui menyimpan kandungan
batu bara di muka Bumi ini yang bebas dari incaran untuk
dieksploitasi. Lazimnya batu bara terdapat di lapisan yang tak jauh dari
permukaan bumi. Untuk mendapatkannya para penambang harus membongkar lapisan tanah.
Alhasil banyak kawasan yang semula adalah hutan, dengan segera berubah menjadi
lahan tambang
terbuka. Pohon-pohon ditebangi. Hewan-hewan pun kehilangan tempat
tinggalnya.
Penambangan batu bara terbuka menyebabkan
pembukaan lahan yang luas dan pemindahan lapisan batuan penutup (overburden)
dalam jumlah yang besar. Lahan bekas
lokasi tambang batu bara tidak boleh ditinggalkan begitu saja setelah batu
baranya dikuras. Perlu uasaha serius untuk mengembalikan lahan bekas tambang
itu seperti sedia kala. Atau paling tidak mendekati keadaan semula. Upaya
pemulihan untuk mengembalikan kondisi bekas lahan tambang seperti semula
dikenal dengan sebutan ‘reklamasi’. Reklamasi
wajib dilaksanakan untuk : Mengembalikan daerah bekas tambang ke kondisi yang
aman, stabil, dan produktif dan Menyediakan tanah yang secara ekologi memiliki
kegunaan produktif untuk masa depan.
Materi :
- Dasar Hukum Reklamasi Penambangan Batu Bara
- Perencanaan Reklamasi
- Survei Keanekaragaman Hayati
- Pengelolaan Tanah
- Penyiapan Daerah Reklamasi
- Pengendalian Erosi Dan Sedimentasi
- Pembentukan Lereng Bagian Luar
- Penimbunan dan Penyebaran Topsoil
- Penggaruan dan Pembuatan Saluran Air
- Penanaman dan Perawatan Tanaman (Revegetasi)
- Reklamasi Pada Infrastruktur Dan Bekas Bukaan Tambang
- Kriteria Keberhasilan Reklamasi
- Pemantauan Rehabilitasi dalam Keanekaragaman Hayati ;
- Monitoring fauna (insects, aves, mammals, reptiles)
- Studi perkembangan sifat fisik dan kimia tanah
- Produksi biomassa tegakan
Peserta :
Seluruh staf dan
karyawan yang bergerak di bidang industry penambangan batu bara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar