Pengelolaan Bahan Kimia dan Bahan Berbahaya Beracun
(Bahan B3)
Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3)
telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas industri. Karena
karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan B3 harus dikelola penggunaan dan
penyimpananya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus
yang terkait dengan Bahan Berbahaya dan Beracun, sehingga perusahaan perlu
memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini merupakan hal baru karena selama ini Kementerian tersebut hanya berwenang mengawasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) saja.
Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, lembar data keselamatan bahan (MSDS), pelabelan & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.
Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini merupakan hal baru karena selama ini Kementerian tersebut hanya berwenang mengawasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) saja.
Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, lembar data keselamatan bahan (MSDS), pelabelan & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.
Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meningkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.
MATERI PELATIHAN
1. Peraturan
Terkait Pengelolaan Bahan Kimia dan B3
2. Prinsip-prinsip
pengelolaan Bahan Kimia dan B3
3. Karakteristik
dan Dampak Bahan Kimia dan B3
4. Lembar
Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS)
5. Simbol
dan Label Bahan Kimia dan B3.
6. Prinsip
Penyimpanan Bahan Kimia dan B3
7. Pengangkutan
dan Pemindahan Bahan Kimia dan B3
8. Pengelolaan
Keadaan Darurat Bahan Kimia dan B3
9. Pengelolaan
Sistem Tanggap Darurat
10. Pelatihan
Tanggap Darurat
Peserta :
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang
Safety & Health Environment/Lingkungan
Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept,
Operator Pengolahan Limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam
pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar