Rabu, 05 Juni 2024

BUMDES SAMPAH

 "BUMDES" SEBAGAI UNIT USAHA PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS DESA, MENGINTEGRASIKAN TPS 3 R DENGAN BANK SAMPAH.

agus 0895-3590-24831

Konsep manajemen pengelolaan sampah berbasis masyarakat, sebagai sebuah model rekayasa sosial, banyak teori dan varian pendekatan, baik dari aspek regulasi, teknologi, pendanaan, hingga mengambil konsep2 pendekatan pengelolaan di luar negri.

Sebenarnya pendekatan kearifan lokal di indonesia memiliki pondasi yg sangat kuat untuk mengelola masalah persampahan ini, yaitu dengan pendekatan paguyuban dan gotongroyong masyarakat desa. 

Dalam konsep ini, kita terapkan pola dengan 2 pendekatan yaitu bisnis oriented untuk TPS 3R yg dikelola BUMDES dan Non profit oriented untuk Bank Sampah. Kedua pendekatan ini harus diintegrasikan agar terjadi sinergi yg saling mendukung, supaya kegiatan pengelolaan sampah ini bisa sustainable.

TPS 3R yg dikelola oleh BUMDES, disamping mengelola retribusi pengangkutan warga, juga mengelola sampah rosok (anorganik) hasil pemilahan dan juga sebagai penjamin pasar dari kegiatan kolekting sampah rosok yg dilakukan oleh bank2 sampah unit yg dikelola oleh RT/RW/Dusun. 

Di sisi lain, bank sampah sbg lembaga pengelola sampah yg non profit mendapatkan fasilitasi pos anggaran Apbdes melalui Dana Desa. Disamping itu, bank sampah juga menjadi agen untuk pendaftaran dan penagihan retribusi pengangkutan sampah dari rumah2 warga. Untuk warga yg masuk sbg nasabah bank sampah, berhak mendapatkan insentif berupa pengurangan biaya retribusi 25% dari retribusi standart/umum. Bank sampah sebagai agen pendaftaran dan penagihan retribusi berhak mendapatkan fee 10% dari total retribusi di wilayahnya. Fee 10% ini bisa dimanfaatkan utk menunjang kegiatan administrasi bank sampahnya. Kegiatan lain bank sampah, adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga di wilayahnya, baik utk pengurangan di sumbernya, pengelolaan skala rumahtangga, maupun pemanfaatan untuk kerajinan dan informasi produk lanjutan sampah2 recycle mjd peralatan rumahtangga, kegiatan ini bisa difasilitasi oleh Apbdes.

Maka dalam konsep ini, terjadi 3 kali pengurangan sampah, yaitu : dari sumbernya di rumahtangga, di bank sampah, dan di TPS 3R yg dikelola Bumdes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar