Rabu, 05 Juni 2024

TPS 3R

 TPS 3R = Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle)

agus 0895-3590-24831

 Secara umum TPS 3R bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah rumah tangga, dan sejenis rumah tangga spt. Kantor, Gudang, Toko, Warung Makan, Restoran, Hotel, Pabrik, Kost, Kontrakan, Asrama, Kompleks Perumahan, dll. Setelah sampah2 tersebut diangkut ke hanggar TPS3R, kemudian dipilah yang bernilai jual, sisa2 makanan, dan sampah organik lainnya. 

Sisa pemilahan biasanya disebut residu. Tapi bukan berarti sampah yg tidak bisa diolah lagi, yg dimaksud sbg sampah residu di sini adalah sampah2 tercampur yg sudah sulit dipilah, atau jika ingin dipilah membutuhkan biaya dan biaya tenaga pilah yg tinggi.

Pada beberapa TPS 3R telah memiliki alat pemilah residu ini, yg disebut sbg Mesin Cacah Pilah. Mesin ini bekerja merobek bungkus2 tas plastik, kemudian yg berat (dikonotasikan sbg organik) akan turun ke bawah, sedangkan plastik2 pembungkus akan ditiup dan diputar sehingga beterbangan ke arah sebaliknya (dikonotasikan sebagai anorganik atau plastik). Tetapi dari yg saya amati, plastik2 ini masih ada 2 jenis, yaitu plastik kresek yg laku dijual dan plastik2 lain yg tidak laku dijual karena kondisinya kotor dan tercampur, sehingga ada yg dibakar di lokasi dg cara yg sangat sederhana menggunakan tungku batu bata, sehingga asapnya nampak berhembus tdk terkendali.

Material yg turun ke bawah, kualitasnya sebagai material utk pakan magot juga sangat rendah, sehingga lebih cocok diolah menjadi kompos. 

Ada TPS 3R yang disandingkan dg kebun bibit sayur, sehingga hasil produksi pupuk bisa digunakan sendiri. Ada TPS 3R yg terintegrasi dg ternak magot dan kolam ikan, sehingga hasil ternak magot lsg diaplikasikan utk pakan ikan.

Lembaga pengelola TPS3R ada 2 model, yaitu Bumdes dan KSM.

Merujuk pada Permen PU 03/2013. Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), yang selanjutnya disingkat TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis. 

Pewadahan adalah kegiatan menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis sampah. 

Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R. 

Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.

Persyaratan TPS 3R harus memenuhi persyaratan teknis seperti: 

a. luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2; 

b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling dedikit 5 (lima) jenis sampah; 

c. TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, 

dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas. 

d. jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen; 

e. penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km; 

f. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; 

g. lokasinya mudah diakses; 

h. tidak mencemari lingkungan; dan 

i. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. 

TPS 3R termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat. Keberadaan TPS 3R dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah.

Ternyata kondisi dan dinamika di TPS 3R ini beraneka macam, juga kelebihan dan kekurangannya sangat variatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar