Jumat, 11 Desember 2015

Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan



Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan

ABSTRACK
Pertumbuhan pesat industri membawa dampak positif antara lain menambah devisa bagi negara, transfer teknologi dan menambah lapangan kerja. Namun disamping dampak positif ada juga dampak negatif, yaitu limbah yang bila tidak dikelola dengan baik dan benar akan mengganggu kseimbangan lingkungan yang tidak sejalan dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Mengingat bahaya limbah tersebut perlu adanya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mana ini merupakan syarat mutlak dan wajib dipenuhi oleh manajemen dan penanggung jawab pabrik. Pelatihan ini akan membahas mengenai dasar-dasar umum tentang bagaimana mempersiapkan, melaksanakan dan menindaklanjuti suatu kegiatan pengawasan lingkungan di sektor industri serta  dapat pula digunakan sebagai salah satu referensi dalam kegiatan PPNS Lingkungan Hidup. Selain itu pula dapat djadikan sebagai alat atau instrumen oleh para industriawan dan aktivis lingkungan untuk mengkritisi sejauh mana industri betul-betul membawa manfaat bagi pembangunan serta dampak negatif seminimal mungkin.

OUTLINE
1.                   Introduction : Landasan Hukum ; Latar Belakang Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan ;  Tujuan Dan Sasaran Pemeriksanaan ; Ruang Lingkup Pemeriksaan
2.                   Penentuan Pabrik yang dijadikan sasaran pemerikasaan
3.                   Perencanaan Kegiatan pemeriksanaan
4.                   Daftar isian untuk data umum pabrik dan pengelolaan limbahnya
5.                   Lembaran kerja pemeriksanaan (chek list) peralatan pengendalian pencemaran air
6.                   Kepmeneg LH No.56 tahun 2002
7.                   Cara pengawetan contoh, pewadahan, dan parameternya
8.                   Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksanaan
9.                   Kegiatan Setelah pelaksanaan pemeriksanaan (Pasca inspeksi)

PARTICIPANT
Office Staff, HSE Department, Training & Development, Human Resources Development

Tidak ada komentar:

Posting Komentar