Jumat, 11 Desember 2015

SISTEM MANAJEMEN K3 : BEST PRACTICE (Permenaker 05 tahun 1996)



SISTEM MANAJEMEN K3 : BEST PRACTICE 
(Permenaker 05 tahun 1996)

ABSTRACK
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan  tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan,  kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan :  Memahami persyaratan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan SMK3  (Permenaker 05/1996), Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan, serta mampu mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

OUTLINE
1.                   Issue Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.                   Maksud dan Tujuan SMK3
3.                   Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen SMK3 (PERMENAKER 05/1996)
4.                   Metode Penyusunan SMK3
5.                   Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja
6.                   Hazard Identification and Risk Assessment
7.                   Implementasi dan Sertifikasi SMK3

PARTICIPANT
Operation/Production Manager, HRD Manager. Training and Development Manager Management Representative (MR). Superintendent/Supervisor. Para Praktisi K-3. Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar