Jumat, 11 Januari 2013

TRAINING TAMBANG BARU BARA : Legal Consideration for Coal Shipping Agreement

Legal Consideration for Coal Shipping Agreement

Untuk melakukan transaksi batu bara adalah perkara yang gampang-gampang susah. Tidak seperti jual beli rumah misalnya, yang biasanya hanya terdiri dari 1 atau 2 orang perantara (broker), tetapi dalam jual beli batubara ini, biasanya terdiri dari mata rantai perantara yang sangat panjang, sampai akhirnya bisa menemumkan penjual atau pembeli yang sebenarnya. Karena menurut pengalaman, dari 10 orang yang ditemui, 9 orang diantaranya hanyalah sekedar tahu tentang batu bara dari temannya, yang apabila ditelusuri, ternyata temannya pun memiliki informasi tersebut dari temannya lagi dan temannya lagi. Jadi setiap orang bisa bertindak selaku broker yang hanya memiliki informasi yang sangat sedikit namun sudah “menjual” informasi dimaksud kepada orang lain, seolah-olah dia adalah perantara langsung dari penjual atau perantara langsung dari pembeli.
Menanggapi keluhan di atas,  bahwa dalam suatu perjanjian jual beli terutama masalah batu bara yang sangat kompleks, walaupun memiliki konsep dasar yang sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya. Konsep tersebut adalah:
1. Adanya harga, yaitu harga penjualan atas batu bara dimaksud
2. Adanya barang. yaitu batu bara yang diperjual belikan.
Yang membedakan antara lain adalah subjek atau pelaku perjanjian tersebut. Dalam perjanjian jual beli batu bara, para pihaknya harus di identifikasi terlebih dahulu. Bertindak/berperan sebagai apa dia sebenarnya.
Dalam perjanjian jual beli batu bara, pelaku perjanjiannya terbagi atas 4 kategori, yaitu:
1. Produsen
yang disebut sebagai produsen adalah orang atau badan usaha yang memiliki batu bara yang dijadikan sebagai objek jual beli. Dalam hal ini produsen tidak selamanya pemilik Kuasa Pertambangan. Bisa saja yang bertindak selaku produsen di sini adalah pihak yang diberikan surat dukungan dari pemegang Kuasa Pertambangan (KP)
2. Konsumen
yang disebut sebagai konsumen adalah orang atau badan usaha yang menggunakan batu bara tersebut untuk kepentingan proses produksinya.
Contohnya adalah: industry pembangkit, industry kertas dan pulp, industry semen, dll Industri inilah yang akan bertindak selaku pembeli (yang biasanya di istilahkan sebagai End User)
3. Funder (Pemilik modal/pendana)
adalah orang yang memiliki sejumlah dana yang di investasikan untuk membeli batu bara dan menjualnya kembali melalui Pedagang Perantara (Trader). Biasanya Funder yang murni hanya melepas uang tidak pernah tampil dalam perjanjian, dia biasanya bekerja sama dengan Produsen, atau Trader (Pedagang Perantara). Untuk setiap transaksinya, di hanya diwakili oleh Produsen tersebut atau Tradernya. Tapi ada juga Funder yang bertindak selaku Trader sebagaimana akan diuraikan dalam klasifikasi selanjutnya.
3. Trader/Pedagang Perantara
(orang awam memahaminya sebagai “calo”).Trader itu sendiri dapat
diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu:
a. Trader yang bertindak selaku pembeli batu bara, tapi dia bukan
konsumen.
Jadi, trader jenis ini adalah pedagang perantara, yang membeli batu bara tersebut langsung dari Produsen, tapi dia tidak menggunakannya sendiri, melainkan ditujukan untuk dijual kembali kepada Konsumen. Dalam melaksanakan pekerjaannya, dia membeli batubara dimaksud dengan menggunakan dananya sendiri dan/atau bekerja sama dengan funder (pemilik dana).
b. Trader yang bertindak selaku penghubung murni antara:
-Konsumen dengan produsen,
-Konsumen dengan trader lainnya
-Produsen dengan funder
-Produsen dengan pemegang kontrak pembelian/pemesanan barang
(Purchase Order – PO).
- dan lain sebagainya.
Dalam tugasnya, orang tersebut bergantung pada pembayaran atas penjualan yang akan dilakukan dari batu bara yang sama (tidak punya dana sendiri). Dari sekian banyak pihak yang berhubungan dengan jual beli batu bara, orang-orang yang bertindak selaku trader inilah yang terdiri dari kumpulan orang yang paling banyak.
Inilah yang sesungguhnya dianggap benar2 calo karena sesungguhnya dia tidak memiliki kemampuan financial untuk melakukan transaksi jual beli.
Dari klasifikasi subjek atau pelaku perjanjian dalam jual beli batu bara tersebut, maka bentuk perjanjian bisa dikembangkan menjadi berbagai macam variasi perjanjian, yaitu perjanjian yang dibuat antara:
1. Konsumen dengan produsen
2. Produsen dengan trader
3. Trader dengan konsumen
4. Trader dengan trader

Dari ke empat bentuk perjanjian tersebut, hal yang paling sensitive, yaitu masalah mengenai:
1. Term Of Payment
jangka waktu dan tata cara pembayaran memang merupakan hal paling sering menjadi perdebatan dalam perjanjian jual beli. Dalam perjanjian yang berkaitan dengan jual beli batu bara, masalah term of payment adalah masalah yang sangat sensitive dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi. Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi pihak yang terkena dampak dari buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, masing-masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan pembayaran.
2. Demurrage
istilah ini lazim digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh. Artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu. Ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda dikarenakan:
a. kemampuan para pihak tidak mendukungnya,
b. kesalahan penjadwalan,
c. kekurang profesionalan (kurang pengalaman/ketidak tahuan pihak penjual). à demorage tidak hanya terjadi karena kesalahan penjual saja atau pembeli saja, melainkan bisa jadi juga kesalahan kedua belah pihak.
d. masalah-masalah lainnya yang mengakibatkan terjadinya peristiwa demurrage tersebut
3. Reject
Terjadinya reject oleh pihak Konsumen pada saat batu bara tersebut diterima di pelabuhan yang dituju (Titik Penyerahan) oleh karena spect batu bara yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau dengan kata lain kwalitas batu bara tidak sama dengan yang diperjanjikan.
Hal ini bisa saja terjadi karena proses pengiriman selama perjalanan pengiriman, terjadi perubahan spect karena pengaruh cuaca (panas, hujan dll) yang mana hal tersebut berpengaruh pada kadar air, kalori, dll.
Dalam hal terjadi recject, kedua belah pihak mengalami kerugian. Walaupun tentu saja kerugian yang terbesar terjadi pada pihak Penjual atau trader.
Ketiga resiko tersebut merupakan hal paling sensitive yang harus diatur sedemikian rupa diantara kedua belah pihak, agar tidak terjadi kerugian yang nilainya miliaran rupiah.
Resiko tersebut di atas dapat diantisipasi sejak awal dan harus dituangkan dalam klausula Perjanjian.
Dari berbagai resiko tersebut, maka dapat dibuat suatu perjanjian jual beli batu bara yang berbentuk:
1. Perjanjian tunggal atau perjanjian yang dibuat hanya antara salah satu pihak
saja dan masing- masing berdiri sendiri
2. Perjanjian bertingkat
adalah Perjanjian yang melibatkan yang melibatkan semua pelaku di atas.
contoh yang paling kompleks:
adalah Perjanjian yang dibuat antara Produsen, Konsumen, Trader (yang
beneran) dan trader (yang hanya calo). Objek Perjanjian berupa Spect

Batu bara yang diperjanjikan adalah sama, akan tetapi pihak-pihaknya
berbeda.
Dalam hal kerjasama bertingkat, resiko yang harus diantisipasi sejak awal
adalah: siapa yang bertanggung jawab terhadap terhadap:
a. resiko demorage
b. resiko reject
c. resiko gagal bayar
Para pelaku perjanjian maupun notaris/lawyer yang membuat perjanjian tentang jual beli batu bara tersebut harus bisa mengidentifikasi masalah-masalah apa saja yang mungkin timbul dalam setiap perjanjian. Karena kondisi dan situasi dari setiap kejadian antara perjanjian yang satu dan lain tidak lah sama, jadi tidak bijaksana jika hanya bertindak selaku “peng copy paste” dari perjanjian yang ada tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu kemungkinan masalah yang mungkin timbul dari suatu kondisi tertentu.
(http://irmadevita.com/2009/point-point-krusial-dalam-perjanjian-jual-beli-batu-bara)

 OUTLINE TRAINING
  1.   Understanding contract terms and contractual relationships
  2.   Force majeure / demurrage
  3.   Litigation challenges over failed
  4.   Freight agreements
  5.   Dispute resolution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar