Kamis, 17 Januari 2013

Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya



Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya

Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan bahwa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat. Undang - undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (baik Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan.
UU 32 Tahun 2009 mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.
Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan untuk menerapkan peraturan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).
Dalam pelatihan ini akan dibahas mengenai : Pemahaman struktur, hierarki, dan substansi perundangan lingkungan, serta pemahaman peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usahanya dan mengetahui cara pemenuhannya & pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi.

MATERI PELATIHAN
  1. Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,
  2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan
  3. Penegakkan Hukum Lingkungan: Administrasi, Pidana, Perdata, Proses Penegakan Hukum
  4. Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan :
·         Jenis usaha wajib Izin Lingkungan,
·         Tahapan Dokumen Lingkungan,
·         Kompetensi Penyusun Amdal,
·         Tahapan Penetapan Izin lingkungan
  1. Peraturan Pengendalian Pencemaran Air,
·         Kelas Air,
·         Wewenang Pemerintah,
·         Baku Mutu,
·         Kewajiban Perusahaan,
·         Tata Cara Perizinan
  1. Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara,
·         Klasifikasi Pencemar Udara,
·         Pemantauan Udara Ambien,
·         Pengelolaan Emisi Udara
  1. Peraturan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
·         Pengelola B3,
·         Klasifikasi,
·         Registrasi,
·         Notfikasi,
·         MSDS-Simbol-Label,
·         Kewajiban Pengelola,
·         K3 tentang B3
  1. Peraturan Pengelolaan Limbah B3,
·         Potensi LB3,
·         Identifikasi LB3,
·         Pengelolaan LB3,
·         Kewajiban Pengelola,
·         Penyimpanan,
·         Simbol,
·         Label,
·         Dokumen
  1. Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Laut,
·         Peraturan Baku Mutu,
·         Baku Kerusakan,
·         Tanggung jawab perusahaan
  1. Pengelolaan Gangguan : Kebisingan, Getaran, Kebauan

Peserta :
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept.,  Operator pengolahan limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar