Kamis, 17 Januari 2013

Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL



Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL

Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi industri dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.
Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .
Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki strategi yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi AMDAL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll. Disamping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di perusahaan dan pemerintah.
Kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya (minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.

MATERI PELATIHAN
  1. Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
  2. Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,
·         Istilah dalam AMDAL,
·         fungsi AMDAL,
·         usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL,
·         usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL,
·         usaha dan/atau kegiatan wajib UKL/UPL,
·         tahapan AMDAL,
·         Ketentuan Izin Lingkungan
  1. AMDAL dan konsekuensi :
·         Dokumentasi ke Implementasi,
·         Issue implementasi AMDAL atau UKL/UPL,
·         posisi AMDAL dalam tahapan proyek,
·         output studi AMDAL,
·         pengelolaan komponen fisik-kimia, hayati, dan sosekbud
  1. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,
·         Tahapan dalam studi AMDAL,
·         komponen lingkungan - komponen kegiatan,
·         metode identifikasi dampak,
·         hubungan kegiatan, aspek, dan dampak lingkungan,
·         jenis-jenis aspek lingkungan,
·         tahapan perencanaan lingkungan
  1. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
  2. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
  3. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
  4. Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,
·         Dasar dan latar belakang pelaporan,
·         mekanisme pelaporan,
·         sistematika laporan AMDAL

Peserta :
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept,  Operator Pengolahan Limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar