Kamis, 17 Januari 2013

Pengelolaan Dan Pengolahan Limbah B3



Pengelolaan Dan Pengolahan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.

Outline :

  1. Pengertian limbah B3 dan pengelolaan limbah B3,
  2. Prinsip pengelolaan limbah B3,
  3. Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah B3
  4.  Tujuan pengelolaan limbah B3
  5.  Identifikasi limbah B3
  6. Dokumen Limbah B3
  7. Lokasi pengolahan
  8. Tata cara persyaratan pengemasan dan penyimpanan limbah B3
  9. Fasilitas pengolahan
  10. Penanganan limbah B3 sebelum diolah
  11. Pengolahan limbah B3
  12. Hasil pengolahan limbah B3
  13. Teknologi Pengolahan : Chemical Conditioning, Solidification/Stabilization, Incineration
  14. potensi pemanfaatan limbah B3
  15. Pengangkutan Limban B3
  16. Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3


Peserta :
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept.,  Operator pengolahan limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar