DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI DI INDONESIA
Sampai
saat ini kondisi penyediaan energi listrik di sejumlah sub sistem
kelistrikan nasional masih defisit. Untuk menjamin pasokan energi
listrik, sampai 2018 dibutuhkan tambahan daya sekitar 57.500 MW atau
5.750 MW per tahun. Untuk itu pemerintah setelah menggelar proyek Crash
Program Kelistrikan Tahap I yang ditargetkan beroperasi tahun 2010,
dilanjutkan dengan tahap II yang dicanangkan pembangunannya tahun
2010-2014.
Awalnya
dalam 2nd Fast Track Program pemerintah dan PLN berencana membangun
sejumlah pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, namun karena
sarana pengembangan energi terbarukan belum memiliki kesiapan memadai,
maka sejumlah proyek pembangkit dalam 2nd Fast Track Program tetap
didominasi oleh pembangunan PLTU Batubara. Ketidaksiapan
pengembangan PLTP ini di antaranya terkait dengan SDM, teknologi dan
modal. Contohnya, dari lima wilayah kerja panas bumi yang diserahkan
pusat kepada lima penprov, hanya satu penprov yaitu Jawa Barat saja yang
sudah merealisasikan pengembangan panas bumi, yakni PLTP Tangkuban
Parahu sampai tahap lelang.
Meskipun
demikian, progres pengembangan panas bumi dalam proyek 10.000 MW Tahap
II cukup signifikan baik dari sisi daya terpasang maupun cakupan wilayah
kerjanya. Selain itu, juga tidak menutup kemungkinan investor untuk
mengembangkan panas bumi di wilayah kerja yang tersedia, karena hal ini
sudah diagendakan pemerintah dalam RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional) 2008-2027 dan RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik)
2008-2018.
Indonesia
memiliki potensi menjadi pengguna energi panas bumi terbesar.
Berdasarkan paparan Kepala Badan Geologi DESDM, total potensi panas bumi
saat ini sekitar 28,5 GWe yang tersebar di 265 lokasi atau setara 12
miliar barrel minyak bumi dengan masa pengoperasian 30 tahun.
Pemanfaatan panas bumi yang baru direalisasikan sebesar 1.189 megawatt
(MW) akan terus ditingkatkan menjadi 4.000 MW pada tahun 2015 atau
sekitar 40 persen dari proyek listrik 10.000 MW. Jika
terealisasi, Indonesia akan menggungguli Amerika dengan daya sebesar
2.900 MW dan Filipina sebesar 2.000 MW. Saat ini, Indonesia berada pada
posisi ketiga pengguna panas bumi setelah Amerika Serikat dan Filipina.
Saat
ini, delapan wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi sedang
ditenderkan dengan daya 1.270 MW. Sebanyak 12 WKP lain siap ditenderkan
dengan daya 1.271 MW. Selama tahun 2007 hingga 2010 telah ditetapkan 26
WKP panas bumi baru dengan total potensi 2.951 MW.
Berdasarkan
Perpres No. 5/2006, sekitar 5% dari kebutuhan energi nasional akan
dipenuhi dari panas bumi. Akan tetapi, pemanfaatan energi panas bumi
belum sesuai harapan. Demikian pula penerapan UU No. 27/2003 tentang
Energi. Indonesia saat ini hanya menggunakan 1.100 MW atau hanya 4,2
persen dari cadangan geotermal dalam negeri atau sekitar 40 persen dari
potensi geotermal dunia.
Dengan
dirangkumnya laporan kebijakan pemerintah terkait kegiatan usaha
pengembangan energi panas bumi, diharapkan semua pihak yang terkait akan
lebih obyektif dalam melangkah dan mensikapi kondisi bisnis
pengembangan panas bumi di Indonesia, mengingat pentingnya panas bumi
sebagai energi alternatif utama menggantikan peran BBM untuk energi
listrik.
1. PENDAHULUAN
2. OVERVIEW PERKEMBANGAN BISNIS PANAS BUMI
2.1. Potensi Geothermal Nasional dan Pemanfaatannya, 2009
2.1.1. Pertamina GE & Enam Proyek PLTP Senilai US$200 Juta
2.1.2. Pembangkit Panas Bumi Status Juni 2009
2.2. Sebagian Wilayah Kerja Panas Bumi akan Dilelang Akhir 2009
2.3. Penyesuaian Harga Jual Listrik Panas Bumi
2.4. Faktor Pendanaan
2.4.1. Bank Dunia Akan Danai Proyek GE Pertamina
2.4.2. Hibah Bank Dunia US$ 4 Juta
2.5. Kontribusi pengusahaan PLTP terhadap Pemda
3. ROAD MAP PENGEMBANGAN ENERGI PANAS BUMI
3.1. Sumber Energi Pembangkit Tenaga Listrik
3.1.1. Total potensi energi panas bumi Indonesia
3.1.2. Pemanfaatan energi panas bumi (Kondisi Saat Ini)
3.1.3. Alur proses kegiatan operasional dan pengusahaan panas bumi menurut UU 27/2003 dan UU 20/2002
3.1.4. Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP) Pertamina
3.1.5. Kerangka waktu pengembangan panas bumi 27000 MW
3.2. Permasalahan pengembangan potensi dan strategi pemecahan
3.2.1. Status 807 MW terpasang sampai dengan 2004
3.2.2. Status Power Purchase Agreement (PPA) 1200 MW yang belum direalisasikan
3.2.3. Status potensi panas bumi 8 WKP Pertamina 1700 MW
3.2.4. Status potensi 2300 MW yang prospek untuk dikembangkan
3.2.5. Status pengembangan sumber daya 21.000 MW dan daerah-daerah non vulkanik
3.3. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Existing)
3.4. Instansi terkait dalam bisnis panas bumi (Baru)
3.5. Permasalahan Regulasi dan Solusi
3.6. Permasalahan Kelembagaan Panas Bumi dan Solusi
3.7. Alternatif pengembangan kelembagaan menurut UU 27/2003
3.8. Penutup
4. DAFTAR PERATURAN PANAS BUMI
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia
4.1.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
4.1.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
4.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
4.2.1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi
4.2.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
4.3. Peraturan, Instruksi dan Keputusan Presiden RI
4.3.1.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan
Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi
Terbarukan, Batubara, Dan Gas
4.3.2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
4.3.3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional
4.3.4.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
4.3.5.
Keputusan Presiden Selaku Ketua Dewan Energi Nasional Nomor 11 Tahun
2009 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Dewan Energi Nasional
4.3.6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2000 Tentang
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
4.4. Peraturan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan
4.4.1.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2010
Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga
Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Serta
Transmisi Terkait
4.4.2.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010
Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan
Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal
4.4.3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.011/2010 Tentang Pemberian
Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber
Energi Terbarukan
4.4.4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan
Usaha Hulu Eksplorasi Minyak Dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha
Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010
4.4.5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan
Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya
Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
4.4.6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010
4.4.7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2010 Tentang Mekanisme Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk
Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010
4.4.8.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi
4.4.9.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
4.4.10.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero)
Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
4.4.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tentang Rekening Panas Bumi
4.4.12.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
4.4.13.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Harga Patokan Penjualan Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi
4.4.14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 Tentang Pembebasan
Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas
Bumi Serta Panas Bumi
4.5. Keputusan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan
4.5.1.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0155
K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat Dan Kota
Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan
4.5.2.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1557
K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Baturaden, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten
Brebes, Kabupaten Purbalingga Dan Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa
Tengah
4.5.3.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1566
K/30/MEM/2010 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Guci, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes Dan Kabupaten Pemalang,
Provinsi Jawa Tengah
4.5.4.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0025
K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango Dan Kota Gorontalo, Provinsi
Gorontalo
4.5.5.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0026
K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Kaldera Danau Banten, Kabupaten Serang Dan Kabupaten Pandeglang,
Provinsi Banten
4.5.6.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0211
K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
4.5.7.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1086
K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Liki Pinangawan Muaralaboh, Kabupaten Solok Selatan Provinsi
Sumatera Barat
4.5.8.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2010
K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan
Panas Bumi
4.5.9.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2478
K/30/MEM/2009 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di
Daerah Suoh – Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung
4.5.10.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tatacara
Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas
Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Pembangkitan
Energi/Listrik
4.6. Peraturan dan Surat Edaran Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Minerbapabum
4.6.1.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-02/BC/2008 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang
Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas
Bumi
4.6.2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Nomor
03.E/31/DJB/2009 Tentang Perizinan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009
4.6.3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Nomor 1053/30/DJB/2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan
4.6.4.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-08/BC/2008
Tentang Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas
Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Serta Panas Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar