HUKUM
PERBANKAN
Mengapa
program ini perlu diikuti ?
Bank adalah lembaga intermediasi yang dalam
menjalankan kegiatan usahanya bergantung pada dana masyarakat dan kepercayaan
baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut
bank menghadapi berbagai risiko, baik risiko kredit, risiko pasar, risiko
operasional maupun risiko reputasi. Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor
perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, termasuk ketentuan
yang mengatur kewajiban untuk memenuhi modal minimum sesuai dengan kondisi
masing-masing bank, menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang “highly
regulated”.
Apa
maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan
maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai berbagai
aspek hukum yang mengatur dalam kegiatan perbankan. Dan secara khusus
tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.
Memahami
secara komprehensif berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan.
2.
Memahami
secara komprehensif sistem, struktur dan kelembagaan perbankan di Indonesia
3.
Memahami
secara komprehensif tentang kedudukan, peranan dan tugas Bank Indonesia
4.
Memahami
secara komprehensif kewajiban-kewajiban dari Bank
5.
Mengetahui
Ketentuan Rahasia Perbankan.
6.
Memahami
secara komprehensif terhadap hak-hak nasabah selaku pihak konsumen perbankan
7.
Memahami
tentang Money loundring dan berbagai kejahatan dibidang perbankkan
Materi apa yang dibahas ?
1.
Mengkaji berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang
perbankan
2.
Sistem struktur dan kelembagaan perbankan di Indonesia
3.
Implementasi Good Corporate Governance di bidang
Perbankan
4.
Kedudukan, peranan dan Tugas Bank Indonesia
5.
Kewajiban-kewajiban Bank
6.
Ketentuan Rahasia Perbankan
7.
Hubungan Hukum antara Nasabah dan Bank antara Hukum dan
Kepercayaan.
8.
Money Laundring
9.
Analisis Hukum terhadap kejahatan Perbankan
Siapa yang direkomendasi untuk
menjadi peserta ?
1.
Manajer/Assisten
Manajer.
2.
Legal
Officer.
3.
In
House Lawyer .
4.
Karyawan Bank
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar