Selasa, 28 Agustus 2012

HUKUM PERBANKAN


HUKUM PERBANKAN

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Bank adalah lembaga intermediasi yang dalam menjalankan kegiatan usahanya bergantung pada dana masyarakat dan kepercayaan baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut bank menghadapi berbagai risiko, baik risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional maupun risiko reputasi. Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, termasuk ketentuan yang mengatur kewajiban untuk memenuhi modal minimum sesuai dengan kondisi masing-masing bank, menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang “highly regulated”.

Apa maksud dan tujuannya ?

Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang mengatur dalam kegiatan perbankan. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif berbagai ketentuan perundang-undangan  di bidang perbankan.
2.    Memahami secara komprehensif sistem, struktur dan kelembagaan  perbankan di Indonesia
3.    Memahami secara komprehensif tentang kedudukan, peranan dan tugas Bank Indonesia
4.    Memahami secara komprehensif kewajiban-kewajiban dari Bank
5.    Mengetahui Ketentuan Rahasia Perbankan.
6.    Memahami secara komprehensif terhadap hak-hak nasabah selaku pihak konsumen perbankan
7.    Memahami tentang Money loundring dan berbagai kejahatan dibidang perbankkan  

Materi apa yang dibahas ?

1.    Mengkaji berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan
2.    Sistem struktur dan kelembagaan perbankan di Indonesia
3.    Implementasi Good Corporate Governance di bidang Perbankan
4.    Kedudukan, peranan dan Tugas Bank Indonesia
5.    Kewajiban-kewajiban Bank
6.    Ketentuan Rahasia Perbankan
7.    Hubungan Hukum antara Nasabah dan Bank antara Hukum dan Kepercayaan.
8.    Money Laundring
9.    Analisis Hukum terhadap kejahatan Perbankan

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer .
4.    Karyawan Bank


INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.




  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar