Minggu, 12 Agustus 2012

PERENCANAAN DATA POKOK PEMERINTAHAN (KABUPATEN - KOTA – PROPINSI)


PERENCANAAN DATA POKOK  PEMERINTAHAN
(KABUPATEN - KOTA – PROPINSI)

Sehubungan dengan dilaksanakannya otonomi daerah, maka setiap kabupaten di Indonesia harus semakin aktif menggali potensi wilayahnya dan pemerintah harus secara aktif mendukung dengan kebijakan strategis agar potensi lokal dapat menjadi keunggulan Nasional, Regional, maupun Internasional. Sistem informasi tersebut memerlukan alat pengelolaan dan sumberdaya manusia pengelola yang handal, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan.
Pengumpulan data dan informasi pada dasarnya membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang besar, sehingga seringkali tertinggal dari laju perkembangan daerah. Demikian pula halnya dengan Kabupaten, data dan informasi yang dimiliki saat ini sebagian besar berasal dari data
berumur lebih dari lima tahun, sehingga diragukan akurasinya, kemutakhirannya dan kesesuaiannya dengan kebutuhan proses perencanaan pembangunan. Untuk mengetahui ketersediaan dan tingkat kegunaan data/informasi maka diperlukan kegiatan pemutakhiran data melalui Pembuatan Peta dan Data Digital serta Album Data Pokok..


Materi :
1.    Pengumpulan dan Pemutakhiran Data Spasial Dengan Bantuan Citra Satelit.
a.      Pengumpulan/Pengadaan basis data spasial dan data statistik.
b.      Pengadaan citra satelit penginderaan jauh
2.    Penyusunan Sistem Basis Data Pokok Pembangunan Digital.
a.    Pengadaan peta dasar dan peta peta tematik
b.    Digitasi peta dasar dan peta peta tematik
o   Batas batas administrasi pemerintahan (batas kabupaten, kecamatan dan desa).
o   Garis pantai dan sungai.
o   Jaringan transportasi (jalan, sungai).
o   Lokasi permukiman utama dan kota.
o   Penggunaan lahan menurut peta BPN dan Hasil Interpretasi Citra.
o   Sistem Lahan (Land System) dari peta RePPProT.
o   Kesesuaian Lahan komoditi andalan setempat.
o   Status lahan/peruntukan lahan dan hak hak yang terkait dengannya (ijin lokasi, HGU, Transmigrasi, HPH HTI).
o   Macam/Jenis Tanah.
o   Kemiringan Lereng dan Garis Kontur.
o   Pertambangan (ijin KP, ijin KK, potensi makro dan semi makro)
o   Rencana rencana Kawasan Andalan, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Kawasan Sentra Produksi Pangan.
o   Infrastruktur wilayah (tarnsportasi darat, laut, udara, jaringan listrik/energi, jaringan telekomunikasi, jaringan air bersih dan sanitasi).
c.    Penyusunan sistem nomenklatur.
d.    Integrasi peta dasar dan peta peta tematik.
e.    Integrasi data atribut (BPS dan laporan laporan lain).
f.     Analisis data spasial dan data atribut.
g.    penyusunan layout peta digital
3.    Analisis-Analisis Sistem Basis Data Pembangunan.
4.    Pengadaan official Website Pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar