ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS
JAMINAN KREDIT
Mengapa
program ini perlu diikuti ?
Eksekusi terhadap benda jaminan
milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku
kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya
eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur),
namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet
akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah
dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan
perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas
bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
Apa
maksud dan tujuannya ?
Program
ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara
komprehensif mengenai aspeh hukum eksekusi atas jaminan kredit . Dan
secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1. Memahami secara komprehensif
tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi
pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah
dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
2. Memahami ruang lingkup
permasalahan eksekusi bidang perdata.
3. Memahami proses dan prosedur
eksekusi bidang perdata
4. Mengetahui perbedaan eksekusi
riil dengan eksekusi pembayaran uang
5. Memahami lelang eksekusi
6. Mengetahui eksekusi jaminan
kredit
7. Mengetahui eksekusi putusan
perdamaian
8. Mengetahui proses penundaan
eksekusi
9. Mengetahui eksekusi yang tidak
dapat dijalankan (noneksekutabel)
10. Mengetahui lembaga paksa badan
(Gijzeling).
Materi
apa yang dibahas ?
1.
Pengertian dan asas-asas eksekusi
2.
Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
3.
Eksekusdi riil
4.
Eksekusi Pembayaran uang
5.
Penjualan lelang (lelang eksekusi)
6.
Eksekusi Jaminan Kredit
7.
Eksekusi terlebih dahulu
8.
Eksekusi serentak beberapa putusan
9.
Eksekusi putusan perdamaian
10. Penundaan
eksekusi
11. Eksekusi
yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
12. PUPN
memiliki parate eksekusi
13. Beberapa
masalah kasus eksekusi
14. Lembaga
Paksa badan (Gijzeling)
Siapa yang direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1. Manajer/Assisten Manajer.
2. Legal Officer.
3. In House Lawyer (Biro Hukum
Perusahaan).
4. Annalis Kredit dan
5. Karyawan Bank yang menangani
kredit
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam
( 2
hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar