Minggu, 12 Agustus 2012

Analisa dan penyusunan APBD untuk anggota DPRD

Analisa dan penyusunan APBD untuk anggota DPRD


Salah satu peran DPRD menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah fungsi penganggaran daerah. Dalam fungsi penganggaran, DPRD memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD yang diajukan oleh pihak eksekutif menjadi APBD. Fungsi ini menempatkan anggota DPRD untuk selalu terlibat dalam siklus tahunan penganggaran daerah. Diawali proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perda tentang APBD. Selain itu, anggota DPRD juga memiliki kewenangan dalam pengawasan kinerja eksekutif daerah didalam pendayagunaan sumberdaya APBD.
selain itu dalam prespektif politik, peranan DPRD dalam proses penganggaran sering berkaitan dengan isu-isu krusial pemerintah daerah, diantaranya penanggulangan kemiskinan, peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan dasar disamping reformasi birokrasi.
Dalam situasi demikian, anggota DPRD dituntut memiliki ketrampilan dalam membaca ‘anggaran’, serta memiliki kemampuan terlibat dalam proses-proses penganggaran di daerah lebih efektif, dan produktif

Metode
workshop ini menggunakan pendekatan studi kasus. Penyajiannya dilakukan dengan pendekatan praktis dalam analisa anggaran diantaranya melalui praktek analisa anggaran secara langsung. Workshop ini juga memberi contoh-contoh good practices dan bad practices di beberapa daerah.

Outline
  • Peran DPRD dalam penganggaran daerah
  • Struktur dan potensi pendapatan daerah
  • Pendapatan asli daerah (jenis, objek dan bebannya kepada masyarakat)
  • Struktur belanja daerah
  • Tren belanja daerah
  • Belanja antar urusan, program dan kegiatan
  • Identifikasi potensi pemborosan anggaran belanja
  • Analisis angggaran kesehatan daerah
  • Analisis angggaran pendidikan daerah
  • Analisis angggaran pemberdayaan ekonomi daerah

Peserta

Workshop ini sangat penting diikuti oleh
  • anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tinggat provinsi
  • anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota

Outcome:
  • Anggota DPRD memiliki pengetahuan dan wawasan yang diperlukan untuk mengembangkan pilihan-pilihan kebijakan anggaran menyangkut permasalahan publik
  • Anggota DPRD memiliki ketrampilan teknis untuk memberikan masukan-masukan terhadap kebijakan anggaran daerah.
  • Anggota DPRD memiliki ketrampilan dalam pemantauan secara umum penyusunan anggaran daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar