Rabu, 08 Agustus 2012

PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 BERDASARKAN UULH NO 32/2009


PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 BERDASARKAN UULH NO 32/2009
Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan. UU 32 Tahun 2009 sebagai pengganti UU 23 Tahun 1997 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).

Materi Pelatihan:

  1. Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan
  2. Penegakkan hukum terhadap Pencemaran Lingkungan.
  3. Pengelolaan B3 dan Limbah B3
    • Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan
    • Karakteristik dan dampak Bahan dan Limbah B3
    • Penyimpanan dan pengemasan Bahan dan Limbah B3
    • Label dan simbol bahan B3 dan limbah B3.
    • Pengelolaan B3 dan  Limbah B3
    • Dokumen (manifes) limbah B3
  1. Produksi bersih dan Pengelolaan Limbah B3 off site.
    • Pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3
    • Penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
    • Pemanfaatan Limbah.
    • Produksi bersih
  1. Panduan Inspeksi dan audit Lingkungan untuk B3 dan Limbah B3
  2. Audit lingkungan B3 dan Limbah B3

Peserta:
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar