PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
BERDASARKAN UULH NO 32/2009
Munculnya Undang-undang 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan
betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat.
Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah
(Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan. UU 32 Tahun 2009
sebagai pengganti UU 23 Tahun 1997 tersebut mengatur secara sistematis mengenai
pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga
sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS
dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut
misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi
serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk
pejabat pemerintah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang
diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan
pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan
menegakkan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan
pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).
Materi Pelatihan:
- Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan
- Penegakkan hukum terhadap Pencemaran Lingkungan.
- Pengelolaan B3 dan Limbah B3
- Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan
- Karakteristik dan dampak Bahan dan Limbah B3
- Penyimpanan dan pengemasan Bahan dan Limbah B3
- Label dan simbol bahan B3 dan limbah B3.
- Pengelolaan B3 dan Limbah B3
- Dokumen (manifes) limbah B3
- Produksi bersih dan Pengelolaan Limbah B3 off site.
- Pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3
- Penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
- Pemanfaatan Limbah.
- Produksi bersih
- Panduan Inspeksi dan audit Lingkungan untuk B3 dan Limbah B3
- Audit lingkungan B3 dan Limbah B3
Peserta:
Karyawan/staff
hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar