Selasa, 28 Agustus 2012

HUKUM JAMINAN HAK JAMINAN KEBENDAAN FIDUSIA



HUKUM JAMINAN HAK JAMINAN KEBENDAAN FIDUSIA

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Undang-Undang Fidusia (UU No. 42 tahun 1999) pada dasarnya dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat akan adanya peraturan jaminan fidusia dan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Namun dalam kenyataannya peraturan fidusia tersebut masih perlu membutuhkan adanya kajian lebih lanjut berkaitan dengan, apakah semua kebutuhan dan kesulitan yang muncul dalam praktek benar-benar telah mendapatkan penampungan dan pengaturan dalam UU Fidusia tersebut?, dan apakah dengan adanya UU Fidusia dapat menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum jaminan yang berkaitan dengan hak jaminan kebendaan fidusia?    

Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai aspek hukum jaminan hak jaminan kebendaan fidusia. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang Lembaga Jaminan Fidusia pada umumnya.
2.    Memahami ruang lingkup permasalahan dibidang hukum jaminan hak jaminan kebendaan fidusia.
3.    Memahami Undang-Undang Fidusia dari Pasal demi Pasal berikut permasalahannya dalam Praktek.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Pengertian hukum Jaminan hak jaminan kebendaan fidusia dan pengakuan fidusia sebagai jaminan di Indonesia.
2.    Perkembangan fidusia di Indonesia
3.    Beberapa unsur dan faktor-faktor penting fidusia
4.    Prolongasi efek dan cessie sebagai jaminan
5.    Beberapa segi perjanjian fidusia.
6.    Tinjuan umum UU Fidusia berikut permasalahannya dalam praktek
7.    Pasal-Pasal UU Fidusia yang penting untuk dikaji dan problematikanya.



Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit

Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam ( 2 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar