HUKUM
JAMINAN HAK JAMINAN KEBENDAAN FIDUSIA
Mengapa
program ini perlu diikuti ?
Undang-Undang
Fidusia (UU No. 42 tahun 1999) pada dasarnya dimaksudkan untuk menampung
kebutuhan masyarakat akan adanya peraturan jaminan fidusia dan untuk memberikan
kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Namun dalam kenyataannya
peraturan fidusia tersebut masih perlu membutuhkan adanya kajian lebih lanjut
berkaitan dengan, apakah semua kebutuhan dan kesulitan yang muncul dalam
praktek benar-benar telah mendapatkan penampungan dan pengaturan dalam UU
Fidusia tersebut?, dan apakah dengan adanya UU Fidusia dapat menjamin adanya
kepastian hukum dalam hukum jaminan yang berkaitan dengan hak jaminan kebendaan
fidusia?
Apa
maksud dan tujuannya ?
Program
ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara
komprehensif mengenai aspek hukum jaminan hak jaminan kebendaan fidusia. Dan
secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1. Memahami secara komprehensif
tentang Lembaga Jaminan Fidusia pada umumnya.
2. Memahami ruang lingkup
permasalahan dibidang hukum jaminan hak jaminan kebendaan fidusia.
3. Memahami Undang-Undang
Fidusia dari Pasal demi Pasal berikut permasalahannya dalam Praktek.
Materi
apa yang dibahas ?
1.
Pengertian hukum Jaminan hak jaminan kebendaan fidusia dan
pengakuan fidusia sebagai jaminan di Indonesia.
2.
Perkembangan fidusia di Indonesia
3.
Beberapa unsur dan faktor-faktor penting fidusia
4.
Prolongasi efek dan cessie sebagai jaminan
5.
Beberapa segi perjanjian fidusia.
6.
Tinjuan umum UU Fidusia berikut permasalahannya dalam
praktek
7.
Pasal-Pasal UU Fidusia yang penting untuk dikaji dan
problematikanya.
Siapa yang direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1. Manajer/Assisten Manajer.
2. Legal Officer.
3. In House Lawyer (Biro Hukum
Perusahaan).
4. Annalis Kredit dan
5. Karyawan Bank yang menangani
kredit
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
12 jam
( 2
hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar