Senin, 13 Agustus 2012

Pelatihan Dasar HAM Bagi Aparatur Negara



Pelatihan Dasar HAM Bagi Aparatur Negara

LATAR BELAKANG :
Indonesia telah lebih dari satu dekade mengalami transisi demokrasi yang dipicu oleh krisis ekonomi dan belum sepenuhnya bangkit. Dalam sistem politiknya yang menggunakan demokrasi yang mengandung unsur-unsur penegakan HAM dan hukum memang telah diakui sebagai tonggak pembangunan manusia Indonesia yang bermartabat. Namun secara substansi Negara belum sepenuhnya menghormati penegakan HAM dan hukum.

Masih banyaknya kewajiban HAM yang dilanggar oleh pemerintah sebagai bukti nyata bahwa pemerintah belum maksimal untuk membangun bangsa Indonesia yang bermartabat. Pemerintah selama beberapa tahun belakangan ini cenderung melakukan perampasan hak-hak ekosob yang telah dimiliki terutama untuk kalangan masyarakat strata bawah dan kelompok-kelompok rentan khususnya masyarakat adat. Perebutan lahan maupun sumber daya alam masih merupakan hal yang pokok dalam sengketa yang terjadi.

Tatanan hukum masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dan diakui sebagai salah satu tonggak hukum di Negara ini tidak diindahkan lagi oleh pemerintah daerah. Kacamata pembangunan pemerintah yang cenderung lebih berpihak pada modal dan investasi pada akhirnya mengorbankan kelompok masyarakat adat dan lingkungan hidup yang sejak turun-temurun mereka jaga kelestariannya.

Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah masyarakat adat yang sering terjadi konflik lahan dan sumber daya alam. Komnas HAM yang selain memiliki fungsi pemantauan dan mediasi dalam konflik, juga memiliki fungsi pendidikan dan penyuluhan dalam penyebaran nilai-nilai HAM. Komnas HAM melihat perlu diadakannya pendidikan HAM kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar lebih memahami dan melindungi serta memenuhi hak-hak masyarakat adat baik dalam menjalankan hukum adatnya dan kebutuhan dasar mereka.


Materi Pelatihan :

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948)
  2. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil & Politik
  3. Kovenan Internasional tentang Ekonomi, Sosial & Budaya
  4. Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
  5. Konvensi Internasional menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) dan Protokol Opsional
  6. Konvensi Internasional tentang Hak Anak
  7. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
  8. Konvensi Internasional Penyandang Disabilitas
  9. Deklarasi dan Program Aksi Wina
  10. Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM
  11. Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  12. Amandemen UUD 1945 ke – 4
  13. Prinsip-prinsip Limburg
  14. Undang-undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar