Pelatihan
Dasar HAM Bagi Aparatur Negara
LATAR BELAKANG :
Indonesia
telah lebih dari satu dekade mengalami transisi demokrasi yang dipicu oleh
krisis ekonomi dan belum sepenuhnya bangkit. Dalam sistem politiknya yang
menggunakan demokrasi yang mengandung unsur-unsur penegakan HAM dan hukum
memang telah diakui sebagai tonggak pembangunan manusia Indonesia yang
bermartabat. Namun secara substansi Negara belum sepenuhnya menghormati
penegakan HAM dan hukum.
Masih
banyaknya kewajiban HAM yang dilanggar oleh pemerintah sebagai bukti nyata
bahwa pemerintah belum maksimal untuk membangun bangsa Indonesia yang
bermartabat. Pemerintah selama beberapa tahun belakangan ini cenderung
melakukan perampasan hak-hak ekosob yang telah dimiliki terutama untuk kalangan
masyarakat strata bawah dan kelompok-kelompok rentan khususnya masyarakat adat.
Perebutan lahan maupun sumber daya alam masih merupakan hal yang pokok dalam
sengketa yang terjadi.
Tatanan hukum
masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dan diakui sebagai salah satu
tonggak hukum di Negara ini tidak diindahkan lagi oleh pemerintah daerah.
Kacamata pembangunan pemerintah yang cenderung lebih berpihak pada modal dan
investasi pada akhirnya mengorbankan kelompok masyarakat adat dan lingkungan
hidup yang sejak turun-temurun mereka jaga kelestariannya.
Kabupaten Sukabumi
merupakan salah satu daerah masyarakat adat yang sering terjadi konflik lahan
dan sumber daya alam. Komnas HAM yang selain memiliki fungsi pemantauan dan
mediasi dalam konflik, juga memiliki fungsi pendidikan dan penyuluhan dalam
penyebaran nilai-nilai HAM. Komnas HAM melihat perlu diadakannya pendidikan HAM
kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar lebih memahami dan melindungi serta
memenuhi hak-hak masyarakat adat baik dalam menjalankan hukum adatnya dan
kebutuhan dasar mereka.
Materi Pelatihan :
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948)
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil & Politik
- Kovenan Internasional tentang Ekonomi, Sosial & Budaya
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
- Konvensi Internasional menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) dan Protokol Opsional
- Konvensi Internasional tentang Hak Anak
- Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
- Konvensi Internasional Penyandang Disabilitas
- Deklarasi dan Program Aksi Wina
- Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM
- Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Amandemen UUD 1945 ke – 4
- Prinsip-prinsip Limburg
- Undang-undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar