PENYUSUNAN TATA RUANG WILAYAH
Undang undang nomor 24 tahun 1992 mengamanatkan bahwa semua
kegiatan pembangunan, baik itu dilakukan oleh Pemerintah, Swasta maupun
Masyarakat, seyogyanya sesuai dengan Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
Selain untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dalam
pelaksanaan pembangunan, rencana tata ruang digunakan pula sebagai landasan
koordinasi dalam mengurangi konflik ruang dan optimasi pencapaian tujuan.
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana muatannya ditetapkan
dalam UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang tersebut
berfungsi sebagai arahan untuk :
Keterpaduan dalam pengembangan wilayah, Kegiatan pembangunan sector,
Mengupayakan pemanfaatan ruang beserta sumberdaya di dalamnya secara optimal,
Mewujudkan kesatuan Ipoleksosbudhankam sesuai wawasan nusantara dalam suatu
wilayah.
Materi :
1. Tahapan
Persiapan Survey
·
Tahap pengkajian data dan literatur
·
Instrumen survey berupa peta-peta
dasar dan tematik, daftar data /informasi yang dibutuhkan, daftar pertanyaan
khusus untuk melengkapi data sekunder/dokumen.
2.
Tahap Kegiatan Survey
·
Survey data instansional,
·
Pengecekan data instansional yang
diperoleh, dengan kondisi lapangan
·
Observasi dan wawancara dengan
penduduk.
3.
Tahap Kompilasi Data.
·
Skala makro mencakup: Aspek kebijaksanaan Regional, Aspek
kependudukan, Aspek perekonomian, Aspek sumber daya alam, Aspek fasilitas pelayanan dan prasarana.
·
Skala mikro mencakup : Aspek
kependudukan, Aspek perekonomian, Aspek fisik dasar, Aspek tata guna lahan,
Aspek fasilitas dan pelayanan, Aspek administrasi dan pangelolaan pembangunan.
4.
Tahap Analisis Data
·
Analisis keadaan dasar (kondisi saat
sekarang).
·
Analisis kecenderungan perkembangan.
·
Analisis kebutuhan ruang..
5.
Tahap Penyusunan Rancangan Rencana
·
Identifikasi pusat-pusat permukiman
·
Penentuan strategi dasar
pengembangan sektor-sektor kegiatan
·
Kebijakan kependudukan
·
Kebijakan pembangunan tata ruang
kota dan wilayah.
·
Kebijaksanaan pembangunan prasarana
dan sarana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar