Minggu, 12 Agustus 2012

PENYUSUNAN TATA RUANG WILAYAH


PENYUSUNAN TATA RUANG WILAYAH

Undang undang nomor 24 tahun 1992 mengamanatkan bahwa semua kegiatan pembangunan, baik itu dilakukan oleh Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat, seyogyanya sesuai dengan Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan. Selain untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan, rencana tata ruang digunakan pula sebagai landasan koordinasi dalam mengurangi konflik ruang dan optimasi pencapaian tujuan.
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana muatannya ditetapkan dalam UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang tersebut berfungsi sebagai arahan untuk :  Keterpaduan dalam pengembangan wilayah, Kegiatan pembangunan sector, Mengupayakan pemanfaatan ruang beserta sumberdaya di dalamnya secara optimal, Mewujudkan kesatuan Ipoleksosbudhankam sesuai wawasan nusantara dalam suatu wilayah.

Materi :
1.    Tahapan Persiapan Survey
·         Tahap pengkajian data dan literatur
·         Instrumen survey berupa peta-peta dasar dan tematik, daftar data /informasi yang dibutuhkan, daftar pertanyaan khusus untuk melengkapi data sekunder/dokumen.
2.    Tahap Kegiatan Survey
·         Survey data instansional,
·         Pengecekan data instansional yang diperoleh, dengan kondisi lapangan
·         Observasi dan wawancara dengan penduduk.
3.    Tahap Kompilasi Data.
·         Skala makro mencakup:  Aspek kebijaksanaan Regional, Aspek kependudukan, Aspek perekonomian, Aspek sumber daya alam,  Aspek fasilitas pelayanan dan prasarana.
·         Skala mikro mencakup : Aspek kependudukan, Aspek perekonomian, Aspek fisik dasar, Aspek tata guna lahan, Aspek fasilitas dan pelayanan, Aspek administrasi dan pangelolaan pembangunan.
4.    Tahap Analisis Data
·         Analisis keadaan dasar (kondisi saat sekarang).
·         Analisis kecenderungan perkembangan.
·         Analisis kebutuhan ruang..
5.      Tahap Penyusunan Rancangan Rencana
·         Identifikasi pusat-pusat permukiman
·         Penentuan strategi dasar pengembangan sektor-sektor kegiatan
·         Kebijakan kependudukan
·         Kebijakan pembangunan tata ruang kota dan wilayah.
·         Kebijaksanaan pembangunan prasarana dan sarana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar