PARATE
EXECUTIE OBYEK HAK TANGGUNGAN
Mengapa
program ini perlu diikuti ?
Keberadaan
parate executie tidak bisa dilaksanakan secara efektif setelah berlakunya UUHT.
Disamping itu juga jarang diajukan kepada kantor lelang negara berdasarkan
pasal 6 UUHT oleh perbankan, karena adanya Putusan MA yang mengaharuskan adanya
fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sehingga dalam pelaksanaan eksekusi atas
hak tanggungan kurang peminat yang ingin membeli atas tanah eksekusi karena
akan timbul persoalan pada saat pengosongan
ketika eksekusinya tidak dilakukan melalui pengadilan.
Apa
maksud dan tujuannya ?
Program
ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara
komprehensif mengenai Parate executie atas obyek hak tanggungan berikut problematikannya. Dan
secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1. Memahami secara komprehensif
tentang pengertian dan pengaturan
parate executie dalam UUHT
2. Memahami
prinsip-prinsip hukum jaminan dalam UUHT.
3. Memahami
prinsip-prinsip yang mendasari Parate Exekutie.
Materi
apa yang dibahas ?
1.
Pengertian dan dasar hukum Parate executie dalam UUHT.
2.
Hak atas tanah sebagai objek perjanjian jaminan dan
prinsip-prinsip hukum jaminan pada umumnya
3.
Janji kuasa menjual dalam UUHT.
4.
Esekusi dalam hukum perdata sebagai sarana perlindungan
hukum bagi para pihak
5.
Parate eksekusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi
kreditur.
Siapa yang direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1. Manajer/Assisten Manajer.
2. Legal Officer.
3. In House Lawyer (Biro Hukum
Perusahaan).
4. Annalis Kredit dan
5. Karyawan Bank yang menangani
kredit
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
8 jam
( 1
hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar