Selasa, 28 Agustus 2012

PARATE EXECUTIE OBYEK HAK TANGGUNGAN



PARATE EXECUTIE OBYEK HAK TANGGUNGAN

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Keberadaan parate executie tidak bisa dilaksanakan secara efektif setelah berlakunya UUHT. Disamping itu juga jarang diajukan kepada kantor lelang negara berdasarkan pasal 6 UUHT oleh perbankan, karena adanya Putusan MA yang mengaharuskan adanya fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sehingga dalam pelaksanaan eksekusi atas hak tanggungan kurang peminat yang ingin membeli atas tanah eksekusi karena akan timbul persoalan  pada saat pengosongan ketika eksekusinya tidak dilakukan melalui pengadilan.   
Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai Parate executie atas obyek hak tanggungan berikut problematikannya. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang pengertian dan pengaturan  parate executie dalam UUHT
2.    Memahami prinsip-prinsip hukum jaminan dalam UUHT.
3.    Memahami prinsip-prinsip yang mendasari Parate Exekutie.

Materi apa yang dibahas ?
1.    Pengertian dan dasar hukum Parate executie dalam UUHT.
2.    Hak atas tanah sebagai objek perjanjian jaminan dan prinsip-prinsip hukum jaminan pada umumnya
3.    Janji kuasa menjual dalam UUHT.
4.    Esekusi dalam hukum perdata sebagai sarana perlindungan hukum bagi para pihak
5.    Parate eksekusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi kreditur.

Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.    Manajer/Assisten Manajer.
2.    Legal Officer.
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit




Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
8 jam ( 1 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar