Minggu, 12 Agustus 2012

Basic Legal Drafting Course – Pelatihan Menyusun Peraturan Daerah Secara Efektif Dan Aspiratif

Basic Legal Drafting Course –
Pelatihan Menyusun  Peraturan Daerah Secara Efektif Dan Aspiratif

Sampai Juli 2010, Kementerian Dalam Negeri telah merekomendasikan pembatalan sekitar 1.000 peraturan daerah atau perda tentang pajak dan retribusi yang dinilai bermasalah. Mendagri Gamawan Fauzi, setiap 15 hari menandatangani rekomendasi pembatalan dan sudah lebih dari 1.000 rekomendasi yang diteken (Republika, 16 Juli 2010).
Kondisi tersebut setidaknya menggambarkan betapa perumusan kebijakan daerah yang kemudian diformulasikan dalam sebuah peraturan daerah (Perda) masih menjadi persoalan mendasar dalam pelaksanaan otonomi daerah. Idealnya, otonomi daerah memberi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat. Namun tingkat keberhasilan penerapan otonomi daerah setidaknya sangat ditentukan oleh beberapa tolak ukur, antara lain:
(1) terealisasinya pembangunan di daerah yang sesuai dengan rencana-rencana pembangunan yang telah disusun;
(2) adanya kesamaan visi antara lembaga legislatif dan ekskutif di daerah dalam merencanakan pembangunan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya;
(3) tingkat profesionalisme aparat pemerintahan di daerah, khususnya dalam bidang penyusunan peraturan-peraturan dan/atau kebijakan hukum di daerah.
Salah satu hambatan tidak dapat berjalannya otonomi daerah secara efektif dan maksimal dapat dilihat pada produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Produk hukum local yang baik, tentunya akan mendapatkan respon positif masyarakat, sementara produk hukum yang tidak berkualitas berdampak tidak dapat diberlakukannya secara efektif. Banyak produk hokum lokal (Perda-Perda) yang disahkan kemudian dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kebutuhan daerah dalam menyiapkan aparatur yang handal dalam menyusun peraturan dan produk hukum daerah serta pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat merupakan hal mutlak

Tujuan
1.    Memberikan pemahaman kepada DPRD dan aparatur pemerintahan daerah tentang prinsip-prinsip penyusunan produk hukum daerah meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
2.    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis bagi anggota DPRD dan aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang partisipatif.
Output :
1. Adanya pemahaman anggota DPRD dan aparatur pemerintahan daerah tentang prinsip prinsippenyusunan poduk hukum daerah meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
2. Meningkatnya kemampuan dan keterampilan anggota DPRD dan aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah (pembuatan peraturan daerah) yang partisipatif.
3. Meningkatnya kemampuan anggota DPRD dan aparatur pemerintahan sehingga produktif dan komunikatif, cakap dalam menangkap kebutuhan masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah.

Materi :
1.    Kiat Membuat Kebijakan Daerah yang Aspiratif
2.    Kiat Membuat Peraturan Daerah yang Efektif dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
3.    Teknis Penyusunan, Perumusan Kaidah Hukum dan Penggunaan Bahasa Dalam Peraturan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar