Basic Legal Drafting Course –
Pelatihan Menyusun Peraturan Daerah Secara Efektif Dan Aspiratif
Sampai Juli 2010,
Kementerian Dalam Negeri telah merekomendasikan pembatalan sekitar 1.000 peraturan
daerah atau perda tentang pajak dan retribusi yang dinilai bermasalah. Mendagri
Gamawan Fauzi, setiap 15 hari menandatangani rekomendasi pembatalan dan sudah
lebih dari 1.000 rekomendasi yang diteken (Republika, 16 Juli 2010).
Kondisi tersebut
setidaknya menggambarkan betapa perumusan kebijakan daerah yang kemudian
diformulasikan dalam sebuah peraturan daerah (Perda) masih menjadi persoalan mendasar
dalam pelaksanaan otonomi daerah. Idealnya, otonomi daerah memberi peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima, peningkatan peran serta, prakarsa
dan pemberdayaan masyarakat. Namun tingkat keberhasilan penerapan otonomi
daerah setidaknya sangat ditentukan oleh beberapa tolak ukur, antara lain:
(1) terealisasinya
pembangunan di daerah yang sesuai dengan rencana-rencana pembangunan yang telah
disusun;
(2) adanya kesamaan
visi antara lembaga legislatif dan ekskutif di daerah dalam merencanakan pembangunan
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya;
(3) tingkat
profesionalisme aparat pemerintahan di daerah, khususnya dalam bidang
penyusunan peraturan-peraturan dan/atau kebijakan hukum di daerah.
Salah satu hambatan
tidak dapat berjalannya otonomi daerah secara efektif dan maksimal dapat
dilihat pada produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Produk hukum local
yang baik, tentunya akan mendapatkan respon positif masyarakat, sementara
produk hukum yang tidak berkualitas berdampak tidak dapat diberlakukannya secara
efektif. Banyak produk hokum lokal (Perda-Perda) yang disahkan kemudian
dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kebutuhan daerah dalam menyiapkan
aparatur yang handal dalam menyusun peraturan dan produk hukum daerah serta
pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat merupakan hal mutlak
Tujuan
1.
Memberikan
pemahaman kepada DPRD dan aparatur pemerintahan daerah tentang prinsip-prinsip
penyusunan produk hukum daerah meliputi landasan filosofis, sosiologis dan
yuridis.
2.
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan teknis bagi anggota DPRD dan aparatur pemerintah
daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang partisipatif.
Output :
1. Adanya pemahaman anggota DPRD dan
aparatur pemerintahan daerah tentang prinsip prinsippenyusunan poduk hukum
daerah meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
2. Meningkatnya kemampuan dan
keterampilan anggota DPRD dan aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan
produk hukum daerah (pembuatan peraturan daerah) yang partisipatif.
3. Meningkatnya kemampuan anggota DPRD
dan aparatur pemerintahan sehingga produktif dan komunikatif, cakap dalam
menangkap kebutuhan masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah.
Materi :
1.
Kiat
Membuat Kebijakan Daerah yang Aspiratif
2.
Kiat
Membuat Peraturan Daerah yang Efektif dan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan
3.
Teknis
Penyusunan, Perumusan Kaidah Hukum dan Penggunaan Bahasa Dalam Peraturan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar