Minggu, 12 Agustus 2012

PEMELIHARAAN APAR ( FIRE EXTINGUISHER MAINTENANCE )


PEMELIHARAAN APAR
( FIRE EXTINGUISHER MAINTENANCE )

Alat Pemadam Api Ringan (fire extinguisher) atau APAR adalah alat yang sangat penting. Itu karena APAR berfungsi mematikan api pada saat pertama kali muncul. Penggunaan APAR yang efektif akan mampu mencegah terjadinya bahaya kebakaran. Ada banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas pencegahan kebakaran di tempat kerja. Bukan saja pemilihan jenis alat pemadam api yang harus tepat, akan tetapi harus diperhatikan pula faktor pemasangan dan pemeliharaannya.
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR), telah memberikan petunjuk teknis yang jelas mengenai hal tersebut di atas.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tersebut dijelaskan mengenai hal-hal pokok yang berkaitan dengan cara pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.

Materi :

1.    Fire Behavior
·        Teori Dasar Api
·        Klasifikasi Kebakaran
·        Fase Pengembangan Api
·        Kelas/Jenis Kebakaran
·        Sistem Pemadaman Kebakaran
2.    Teori APAR
·        Jenis Dan Type APAR 
·        Karakteristik APAR
·        Tipe Konstruksi APAR
·        Bahan Kandungan APAR
·        Jenis Media Pemadam Kebakaran Dan Aplikasinya
·        Ukuran APAR Dan Kemampuan Memadamkan Api
·        Bagian-Bagian APAR
·        Cara Penggunaan APAR
·        Penandaaan Dan Pengenalan
·        Penempatan APAR  
·        Perawatan, Penempatan Dan Penggunaan APAR
3. 3. Perawatan Pemeriksaan :
·        Perawatan Rutin dan Pemeriksaan Rutin
·        Cara dan konstruksi pemasangan alat pemadam api.
·        Checklist item pemeriksaan alat pemadam
·        Jangka waktu pemeriksaan, pengisian kembali dan percobaan tekan
·        Prosedur pemeriksaan dan pengisian kembali APAR
·        Membuka Bagian APAR
·        Pemeriksaan Bagian APAR
·        Pembersihan Bagian yang Kotor
·        Memasang Kembali
·        Pengisian Ulang
·        Penekanan Ulang bila diperlukan
·        Hydrostatic Test
 4. Sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan PERMEN  ini.


PARTICIPANT
Semua Anggota P2K3, khususnya dibidang Pemadam Kebakaran sampai dengan Sekuriti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar