Selasa, 28 Agustus 2012

Legal Drafting For Decision Making


Legal Drafting For Decision Making

Mengapa program ini perlu diikuti ?
Pada dasarnya ketrampilan membuat pendapat hokum (legal opinion), dan argumentasi hokum wajib dikuasahi oleh praktisi hokum, legal officer, konsultan hokum dan devisi biro hokum baik di perusahaan swasta nasional maupun BUMN. Argumentasi hokum merupakan ketrampilan ilmiah dalam rangka legal problem solving. Hasil  analisis dituangkan dalam bentuk legal opinion. Sehingga legal opinion merupakan ciri khas para yuris dalam rangka legal problem solving. Asumsinya  tidak mungkin menyusun suatu gugatan tanpa didasari legal opion, lebih-lebih tidak mungkin membuat putusan yang baik tanpa didasari legal opinion. Satu dalil yang kuat satu argumentasi bermakna hanya dibangun atas dasar logika, agar suatu keputusan dapat diterima adalah apabila didasarkan pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yang merupakan syarat mutlak dalam beragumentrasi.
    
Apa maksud dan tujuannya ?

Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai legal opinion dan berargumentasi hukum. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.       Memahami secara komprehensif legal opinion
2.       Memahami secara komprehensif argumentasi hukum
3.       Memahami secara komprehensif due diligence dan mekanisme legal audit
4.       Mengetahui bentuk applikasi dan metodologi Legal Reasioning
5.       Mengetahui fungsi dan kegunaan Legal reasoning dalam kasus hokum
6.       Mengetahui maksud dan tujuan penyuguhan legal reasioning

Materi apa yang dibahas ?

1.       Pengertian Legal opinion
2.       Struktur Argumentasi hukum
3.       Langkah-langkah analisis hukum
4.       Due diligence dan mekanisme legal audit
5.       Implementasi legal opinion
6.       Prosedur dan tata cara membuat legal opinion
7.       Sistem hukum dalam membuat legal opinion
8.       Cara penyuguhan legal opinion
9.       Struktur dan penulisan legal opinion
10.   Bedah kasus legal opinion


Siapa yang  direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1.       Manajer/Assisten Manajer.
2.       Legal Officer.
3.       In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan.
Metode apa yang dipakai ?
  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi kasus
  4. Latihan

Berapa waktu yang diperlukan ?
8 jam ( 1 hari )

INSTRUKTUR :
Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar