Legal
Drafting For Decision Making
Mengapa program ini perlu diikuti ?
Pada dasarnya ketrampilan membuat
pendapat hokum (legal opinion), dan
argumentasi hokum wajib dikuasahi oleh praktisi hokum, legal officer, konsultan hokum dan devisi biro hokum baik di
perusahaan swasta nasional maupun BUMN. Argumentasi hokum merupakan ketrampilan
ilmiah dalam rangka legal problem solving.
Hasil analisis dituangkan dalam bentuk legal opinion. Sehingga legal opinion merupakan ciri khas para
yuris dalam rangka legal problem solving.
Asumsinya tidak mungkin menyusun suatu
gugatan tanpa didasari legal opion,
lebih-lebih tidak mungkin membuat putusan yang baik tanpa didasari legal
opinion. Satu dalil yang kuat satu argumentasi bermakna hanya dibangun atas
dasar logika, agar suatu keputusan dapat diterima adalah apabila didasarkan
pada proses nalar, sesuai dengan sistem logika formal yang merupakan syarat
mutlak dalam beragumentrasi.
Apa maksud dan tujuannya ?
Program ini diselenggarakan
dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai legal
opinion dan berargumentasi hukum. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap
peserta dapat :
1. Memahami secara komprehensif legal
opinion
2. Memahami secara komprehensif argumentasi
hukum
3. Memahami secara komprehensif due
diligence dan mekanisme legal audit
4. Mengetahui bentuk applikasi dan
metodologi Legal Reasioning
5. Mengetahui fungsi dan kegunaan
Legal reasoning dalam kasus hokum
6. Mengetahui maksud dan tujuan
penyuguhan legal reasioning
Materi apa yang dibahas ?
1.
Pengertian Legal opinion
2.
Struktur Argumentasi hukum
3.
Langkah-langkah analisis hukum
4.
Due
diligence dan mekanisme legal audit
5.
Implementasi legal opinion
6.
Prosedur dan tata cara membuat legal opinion
7.
Sistem hukum dalam membuat legal opinion
8.
Cara penyuguhan legal opinion
9.
Struktur dan penulisan legal opinion
10.
Bedah kasus legal opinion
Siapa yang direkomendasi untuk menjadi peserta ?
1. Manajer/Assisten Manajer.
2. Legal Officer.
3. In House Lawyer (Biro Hukum
Perusahaan.
Metode apa yang dipakai ?
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Latihan
Berapa waktu yang diperlukan ?
8 jam
( 1
hari )
INSTRUKTUR :
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Pakar
bidang Civil Procedure,
International Civil Law, Research Methodology, aktif sebagai narasumber serta instruktur pada
berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek
legal pada bidang bisnis, perbankan, dan
ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum
UMY Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar