PENYELESAIAN KONFLIK DAN SENGKETA LAHAN
Jadwal
Pelaksanaan : On Request
Konflik, sengketa, pelanggaran atau
pertikaian terkait dua individu atau dua kelompok kepentingan atau lebih dewasa ini telah dan akan terus menjadi fenomena biasa dalam masyarakat.
Situasi itu akan semakin merepotkan dunia hukum dan peradilan apabila semua
konflik, sengketa atau pertikaian itu diproses secara hukum oleh peradilan.
Dalam kaitan itu diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau
alternative dispute resolution yang tidak membuat masyarakat tergantung pada
dunia hukum yang terbatas kapasitasnya, namun tetap dapat menghadirkan rasa
keadilan dan penyelesaian masalah. Mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki
dasar hukum dan telah memiliki preseden serta pernah dipraktikkan di Indonesia
walau jarang disadari. Mekanisme tersebut juga memiliki potensi untuk semakin
dikembangkan di Indonesia.
Pelatihan
selama tiga hari ini, didesain untuk mampu memberikan solusi dengan menguraikan
tentang mekanisme penyelesaian sengketa
itu sendiri, dilanjutkan dengan pembahasan tentang posisinya dalam
sistem hukum Indonesia dan pengembangannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan sengketa di
lapangan.
TUJUAN :
1.
Peserta dapat memahami dan mengerti masalah
konflik yang terjadi dan cara penyelesainnya
2.
Peserta dapat mengetahui hal hal apa saja
yang dapat merugikan perusahaaan dalam penangan konflik yang tidak kunjung
selesai
3.
Peserta dapat memahami dan mencari solusi dan pendekatan rekonsiliasi dalam penyelesaian baik dalam perspektif hokum maupun permasalahan sosiologis dan dapat
memilih altenatif yang lain tanpa menimbulkan konflik yang baru
MATERI :
- Permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan kepemilikan asset lahan dalam industri dan investasi;
- Identifikasi dan pemetaan potensi konflik yang berkaitan dengan aspek kepemilikan asset lahan dalam operasional industri dan investasi;
- Bentuk perlawanan masyarakat atas ketidaksetujuannya dalam konflik aspek kepemilikan asset lahan
4.
Jenis sengketa tanah yang biasanya terjadi dan kesulitan
penyelesaianya
- Mencegah meluasnya dampak sengketa tanah baik subyek maupun obyeknya
- Peran pemerintah dalam penyelesaian kasus sengketa kepemilikan asset lahan
- Mendefinisikan Sistem Penyelesaian Sengketa Tanah secara Lokal/ Tradisional :
a.
Pengakuan atas Sistem-Sistem Mediasi Lokal/Tradisional
b. Alat Hukum untuk
Mengatur Mediasi Sengketa
c. Forum Mediasi
dalam Proses Penyelesaian Mediasi Sengketa Tanah
d. Tatacara dalam
Proses Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
e.
Bukti yang memenuhi syarat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
f.
Peranan Saksi dalam Proses Mediasi Sengketa Tanah
g.
Penilaian terhadap Keefektifan dari
Proses Mediasi
8.
Pertimbangan atas Sifat Dasar dari
Kerangka Hukum Nasional bagi Mediasi Sengketa Tanah
PESERTA :
Staff
/ Karyawan yang menangani permasalahan kontrak pertanahan/lahan, legal
devision, general affair/kehumasan, Bagian CSR/PKBL/Comdev, serta bagian dan
institusi lain yang berkaitan dan berkepentingan dengan proses penyelesaian
dalam sengketa lahan ini.
INSTRUKTUR :
BAMBANG
PRIHANDANA, SH & Rekan
Instruktur
merupakan pakar, praktisi, konsultan,
dan pengacara yang aktif menangani berbagai konflik sengketa kepemilikan lahan
di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar