Minggu, 12 Agustus 2012

PENYELESAIAN KONFLIK DAN SENGKETA LAHAN


PENYELESAIAN KONFLIK DAN SENGKETA LAHAN

Jadwal Pelaksanaan : On Request

Konflik, sengketa, pelanggaran atau pertikaian terkait dua individu atau dua kelompok kepentingan atau lebih dewasa ini telah dan akan terus menjadi fenomena biasa dalam masyarakat. Situasi itu akan semakin merepotkan dunia hukum dan peradilan apabila semua konflik, sengketa atau pertikaian itu diproses secara hukum oleh peradilan. Dalam kaitan itu diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution yang tidak membuat masyarakat tergantung pada dunia hukum yang terbatas kapasitasnya, namun tetap dapat menghadirkan rasa keadilan dan penyelesaian masalah. Mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan telah memiliki preseden serta pernah dipraktikkan di Indonesia walau jarang disadari. Mekanisme tersebut juga memiliki potensi untuk semakin dikembangkan di Indonesia.
Pelatihan selama tiga hari ini, didesain untuk mampu memberikan solusi dengan  menguraikan tentang mekanisme penyelesaian sengketa  itu sendiri, dilanjutkan dengan pembahasan tentang posisinya dalam sistem hukum Indonesia dan pengembangannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan sengketa di lapangan.

TUJUAN :
1.    Peserta dapat memahami dan mengerti masalah konflik yang terjadi dan cara penyelesainnya
2.    Peserta dapat mengetahui hal hal apa saja yang dapat merugikan perusahaaan dalam penangan konflik yang tidak kunjung selesai
3.    Peserta dapat memahami dan mencari solusi dan pendekatan rekonsiliasi dalam penyelesaian baik dalam perspektif hokum maupun permasalahan sosiologis dan dapat memilih altenatif yang lain tanpa menimbulkan konflik yang baru

MATERI :
  1. Permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan kepemilikan asset lahan dalam industri dan investasi;
  2. Identifikasi dan pemetaan potensi konflik yang berkaitan dengan aspek kepemilikan asset lahan dalam operasional industri dan investasi;
  3. Bentuk perlawanan masyarakat atas ketidaksetujuannya dalam konflik aspek kepemilikan asset lahan
4.    Jenis sengketa tanah yang biasanya terjadi dan kesulitan penyelesaianya
  1. Mencegah meluasnya dampak sengketa tanah baik subyek maupun obyeknya
  2. Peran pemerintah dalam penyelesaian kasus sengketa kepemilikan asset lahan
  3. Mendefinisikan Sistem Penyelesaian Sengketa Tanah secara Lokal/ Tradisional :
a.    Pengakuan atas Sistem-Sistem Mediasi Lokal/Tradisional
b.    Alat Hukum untuk Mengatur Mediasi Sengketa
c.    Forum Mediasi dalam Proses Penyelesaian Mediasi Sengketa Tanah
d.    Tatacara dalam Proses Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
e.    Bukti yang memenuhi syarat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
f.     Peranan Saksi dalam Proses Mediasi Sengketa Tanah
g.    Penilaian terhadap Keefektifan dari Proses Mediasi
8.    Pertimbangan atas Sifat Dasar dari Kerangka Hukum Nasional bagi Mediasi Sengketa Tanah

PESERTA :
Staff / Karyawan yang menangani permasalahan kontrak pertanahan/lahan, legal devision, general affair/kehumasan, Bagian CSR/PKBL/Comdev, serta bagian dan institusi lain yang berkaitan dan berkepentingan dengan proses penyelesaian dalam sengketa lahan ini.

INSTRUKTUR :
BAMBANG PRIHANDANA, SH & Rekan
Instruktur merupakan pakar, praktisi,  konsultan, dan pengacara yang aktif menangani berbagai konflik sengketa kepemilikan lahan di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar