Coal Mining Due Diligence
Due diligence merupakan istilah
yang digunakan untuk konsep yang melibatkan baik itu kinerja investigasi sebuah
bisnis, maupun kinerja suatu aktivitas yang memiliki ‘standard of care’
tertentu. Hasil-hasil dari investigasi ini disiapkan dalam bentuk laporan
due diligence,
yang memuat informasi mengenai pelaksanaan due
diligence yang telah terjadwal sedemikian rupa, serta ruang lingkup
analisis mengenai target dan resiko yang terkandung di dalamnya.
Due diligence dalam industry pertambangan
batu bara dilakukan untuk mengetahui dan memastikan kesesuaian apakah
pertambangan memiliki sistem, sumberdaya, aspek finansial, aspek
legal dan sejumlah kondisi sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen
penawaran. Due diligent dilakukan dengan berbagai cara, antara lain
dengan interview, observasi kondisi fisik (site visit untuk
mengetahui kondisi tambang), investigasi finansial dan aspek
legal. Dalam pelatihan ini akan dibahas tentang perencanaan due diligent,
pelaksanaan dan tindaklanjut dari hasil duediligent.
Materi :
1.
Tinjauan
Umum : Lokasi (Koordinat) dan Luas Wilayah Konsesi, Kesampaian Daerah,
Morfologi Daerah Pemeriksaan Legalitas
Konsesi
2.
Tinjauan
Geologi dan Keadaan Cadangan : Potensi Keberadaan Cadangan dari Formasi Geologi
Regional, Pemeriksaan Kelengkapan Peta, Pemeriksaan Data Geologi Jumlah dan
Lokasi Lubang Bor
3.
Pembuatan
Model Geologi : Iso Kontur Struktur, Kontur Isopach Overburden, Kontur Isopach
Coal Thichness, Kontur Iso Quality
4.
Perhitungan
Cadangan : Strippning Ratio, Pit Layout, Volume Cadangan Tertambang Umur
Tambang
5.
Tinjauan
Prospek Pemasaran : Supply and Demand, Cadangan Batubara Indonesia, Kebijakan
Energi Mix Coal Index
6.
Analisa
Kelayakan Tambang : BESR, Biaya Aktivitas Industri Tambang
7.
Perhitungan
Laba Rugi : EBIT, EAT
8.
Proyeksi
Cash Flow : NPV, IRR
9.
Analisa
Kepekaan dan Resiko : Coal Price, Stripping Ratio, Operating Cost Escalation
Rate, Coal Recovery
Participans :
Staff, Supervisor, dan manajemen perusahaan pertambangan, legal
officer, finance officer, konsultan hukum (lawyer), contract engineer,
perbankan, asuransi, dan pihak lain yang membutuhkan materi teknis proses Due
Diligence pada pertambangan batu bara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar