Jumat, 15 Februari 2013

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas



UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai jawaban atas adanya kebutuhan untuk mendalami secara lebih intens materi yang telah disampaikan dalam Seminar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah dua kali kami adakan. Workshop tentunya juga akan membahas materi-materi penting lainnya yang berkaitan erat dengan Perseroan Terbatas. 
Materi-materi yang akan dibahas: 
  1. UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007 (suatu perbandingan) serta pointers pasal-pasal penting dalam UU No. 1 tahun 2007;
  2. Tugas dan Kewenangan Departemen Hukum dan HAM RI sesuai UU No. 40 Tahun 2007;
  3. Prosedur pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
  4. Pembahasan pasal-pasal dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas;
  5. Status badan hukum Perseroan Terbatas dan konsekuensi perbuatan hukum sebelum Perseroan berbadan hukum;
  6. Batasan tugas, kewajiban, hak dan kewenangan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris;
  7. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
  8. Struktur permodalan, saham, buku daftar pemegang saham dan buku khusus;
  9. Jual beli saham, perlindungan modal dan kekayaan Perseroan serta buy back shares;
  10. Prosedur, korum dan materi RUPS dan RUPSLB dan Pengambilan keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler;
  11. Keabsahan RUPS dan RUPLB menggunakan media telekonferensi dan video konferensi;
  12. Beberapa solusi deadlock dalam pengambilan keputusan dalam RUPS dan RUPSLB;
  13. Rencana Kerja, Laporan Keuangan Internal dan kriteria Laporan Keuangan yang perlu diaudit;
  14. Corporate Social Responsibility (CSR):  Pemahaman pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.
  15. Pemeriksaan Terhadap Perseroan;
  16. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; serta
  17. Kepailitan dan Likuidasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar